Bawaslu Siap Coret PTPS ‘Berbau’ Parpol


Manado, MS

Taring Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten kota terus diasah. Upaya memfilter Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jadi penyebab. Sikap tegas dipastikan akan ditunjukkan dalam proses rekrutmen nanti.  Utamanya memberi ‘blacklist’ bagi pendaftar yang terbukti terafiliasi partai politik (parpol).

PTPS dipandang sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Maka dari itu, mereka juga dikenakan syarat untuk tidak boleh terikat dengan partai manapun. Bila terbukti maka pihak Bawaslu akan mengenakannya dalam ‘daftar hitam’. “Dalam waktu 5 tahun tidak boleh sebagai anggota parpol. Nanti kan mereka dilengkapi dengan bukti-buktinya. Kalau terbukti ada (terikat parpol, red), kita akan coret. Jadi yang bukan anggota partai selama 5 tahun yang bisa mendaftar,” tegas Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda usai membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Pembentukan PTPS yang pesertanya diikuti Bawaslu kabupaten kota.

 

Ia mengungkapkan, lewat kegiatan Rakorev tersebut pihaknya sementara melakukan evaluasi dengan kabupaten kota terkait perekrutan  pengawas TPS. Nantinya ada data-data dari Bawaslu kabupaten kota yang akan dikumpulkan untuk mengevaluasi terkait perkembangan pendaftaran PTPS. “Kalau ada kendala, dimana dan masalahnya apa? Jadi itu inti dari pertemuan kita saat ini, termasuk info data,” ujarnya.

 

Pihaknya akan melapor ke Bawaslu Republik Indonesia (RI) apabila ada kendala-kendala yang ditemukan. Begitu pula, jika diperlukan pengambilan kebijakan selanjutnya oleh Bawaslu RI, maka Bawaslu Sulut akan mengomunikasikannya dengan Bawaslu RI. “Kalau TPS, kita mengikuti apa yang ditetapkan KPU yakni 7.826 TPS,” ungkapnya seraya menambahkan, penempatan pengawas otomatis akan menyesuaikan dengan hasil akhir TPS yang diputuskan KPU.

 

Senada diungkapkan, Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu. Dirinya menegaskan, calon PTPS yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti masih tersangkut parpol dan masalah usia, lebih baik dipending dulu. Baiknya Bawaslu kabupaten kota mengutamakan mereka yang sudah memenuhi ketentuan. “Sambil menunggu petunjuk dari pimpinan. Karena nanti ketika ada pengumuman, kemudian ada yang tidak memenuhi syarat bisa masuk sementara yang lain (TMS, red) sudah digugurkan, bisa jadi masalah. Kita harus tunjukkan bahwa tidak sembarang merekrut pengawas TPS,” pungkas Pangellu saat membawakan materi tentang ‘Modul Bimtek dan Buku Saku Pengwas TPS’.

 

Maka dari itu menurutnya, sangat penting dilakukan rapat koordinasi tersebut. Ini untuk memetakan bagaimana problem yang terjadi pada rekrutmen PTPS. “Nantinya akan jadi masukan ke Bawaslu RI. Terkait kendala yang dialami teman-teman,” kuncinya. (arfin tompodung)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting