Maut di Tambang Bakan, DPRD Sulut Desak Regulasi Pertambangan Rakyat


Manado, MS

Tragedi longsor di Desa Bakan memantik reaksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Langkah menutup pertambangan rakyat dipandang bukanlah titik terang. Upaya mendorong payung regulasi dinilai sebagai solusi.

 

Bila aturan sudah ada maka peristiwa longsor di daerah tambang yang menimbun ratusan pekerja di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dipastikan tidak akan terjadi. Penegasan  tersebut disampaikan Anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk.

 

"Kalau kita berkaca dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 bahwa regulasi dibuat oleh bupati dan DPRD itu ada di UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 20 dan 21, di itu jelas menyatakan. Jadi kalau ini diatur, saya yakin kejadian ini tidak akan terjadi," tegas Tuuk yang juga merupakan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut, Jumat akhir pekan lalu.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mendesak pemerintah kabupaten agar mengambil langkah. Namun bila kabupaten melakukan pembiaran maka dirinya meminta  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk mengambil alih kewenangan tersebut.

 

"Kalau pemerintah kabupaten melakukan pembiaran, kita harus ‘take over’. Apakah kita harus menunggu untuk jatuhnya korban lagi. Kan tidak mungkin. Kita harus take over ini. Jadi, kita harus memohon kepada kementerian agar supaya provinsi melakukan take over bukan saja tambang yang ada di Bakan, tapi seluruh WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang ada di Sulut," tandasnya.

 

Sementara, Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey mengatakan, pertambangan rakyat masih dimungkinkan tetap berjalan. Asalkan didasari aturan sehingga terdapat perlindungan.  "Ada hal-hal khusus yang diberikan kepada kabupaten kota tambang emas ini kan masih milik rakyat Bolmong, bukan milik orang Jakarta. Asal memenuhi prosedur standar saya berikan izin," ujar Gubernur Olly saat diwawancarai wartawan, seraya menyampaikan turut prihatin dan berbela sungkawa kepada para korban.

 

Diketahui, pengaturan wilayah pertambangan rakyat (WPR) ini, dewan Sulut bersama dengan pemerintah tengah melakukan pembahasan Perda Minerba. Harapannya bisa ditetapkan tahun 2019 ini.(arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting