Eks Bupati Minut ‘Dikuliti’ Majelis Hakim

Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Pengangkatan PNS Sekdes


Manado, MS

 

Kasus dugaan gratifikasi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada formasi Sekretaris Desa (Sekdes) di Minahasa Utara (Minut), ikut menyeret tokoh-tokoh birokrat papan atas. Kali ini giliran Sompie Singal, mantan Bupati Minut, yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Senin (4/3) kemarin.

Singal dihadirkan sebagai saksi untuk memberi keterangan pada perkara yang menyeret terdakwa MHWP alias Maxmilian, mantan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Minut. Dalam keterangannya, Singal membenarkan jika ada pengajuan yang dilakukan Pemkab Minut untuk pengangkatan Sekdes.

“Ada 99 nama yang diusulkan untuk diangkat menjadi PNS Sekdes. Namun, hanya 98 yang lolos. Yang satu gugur,” ungkap Singal dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Arkanu.

Menariknya, saat ditanyai Majelis Hakim terkait proses penjaringan tes PNS Sekdes, yaitu apakah melalui tes akademik atau sejenisnya oleh tim seleksi, Singal terlihat bingung. “Saya tidak paham mekanisme tes Sekdes. Seingat saya hanya tes wawancara,” katanya.

Mantan Bupati Minut 2 Periode ini juga mengungkapkan, usulan pengangkatan ini dilakukan oleh pihak Pemkab Minut. “Tapi  dari pusat juga membuka kesempatan,” timpalnya.

Bahkan menurutnya, selain pengusulan Sekdes, Pemkab Minut juga melakukan pengusulan desa persiapan namun ditolak, karena ada moratorium dari pemerintah pusat. “Jadi rencananya para Sekdes ini akan ditempatkan ke desa persiapan ini. Namun, usulan desa persiapan ditolak karena ada moratorium. Jadi karena SK sudah keluar, dari pusat menyarankan agar mereka ditempatkan di kecamatan-kecamatan,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal di Tahun 2009. Saat itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengangkat Sekdes menjadi PNS di Seluruh Indonesia.

Mendengar kabar tersebut, terdakwa dan John Mantiri yang saat itu menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Minut, langsung bergerak. Mereka menghubungi kerabat, atau sanak keluarga mereka untuk masuk PNS pada jabatan Sekdes.

Hasilnya, 98 orang terkumpul. Proses verifikasi berkas dari 98 orang calon Sekdes itu juga dimainkan keduanya, tanpa ada tim seleksi. Bahkan 98 orang tersebut dimasukkan ke dalam nama-nama desa yang tidak pernah ada, dan tercatat di wilayah Minut.

Kerja dari terdakwa dan John Mantiri bukannya tanpa imbalan. Mereka menerima uang dari calon Sekdes fiktif diantara Rp5 juta sampai Rp8 juta per orang.

Kasus ini menyeruak 10 tahun kemudian, dan kini terdakwa dihadapkan pada persoalan hukum. JPU menjerat terdakwa pada pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kharisma)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting