Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Sekda Talaud Dimejahijaukan


Roda peradilan kasus dugaan korupsi dana subsidi rute penerbangan di Talaud tahun anggaran 2009-2010, terus melaju. Teranyar, perkara korupsi yang membuat negara menelan kerugian hingga Rp 1 Miliar itu akhirnya bergulir ke meja hijau. Tiga terdakwa diseret ke ‘kursi pesakitan’, salah satunya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Talaud, FCU alias Frans.

Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Senin (4/3). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung Ketua PN Manado, Lukman Bachmid.

Dihadapan Majelis Hakim, JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Frans dan terdakwa MR alias Rusli, mantan Dirut PT. Aero Support Indonesia. Sementara dakwaan untuk terdakwa JPP alias Jak, belum dibacakan karena tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

JPU dalam dakwaannya menyampaikan bahwa dana subsidi ini dialokasikan Pemkab Talaud pada 2009 saat mendengar informasi PT Merpati bakal menghentikan penerbangan rute Melonguane-Manado dan Manado-Melonguane. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Talaud kemudian menjalin kerja sama dengan PT ASI tertanggal 20 Oktober 2009, dengan jangka waktu 1 tahun. Sayangnya, setelah menerima dana subsidi sebesar Rp700 juta dan Rp300 juta secara bertahap dari Pemkab Talaud, terdakwa tidak melaporkan pertanggungjawaban dana kepada Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006.

Bahkan, terdakwa mengabaikan begitu saja bentuk kerja sama untuk menyediakan pesawat rute penerbangan Melonguane-Manado dan Manado-Melonguane. “Bahwa tindakan terdakwa (Rusli-red) yang tidak melaksanakan kewajiban menyediakan pesawat untuk penerbangan rute Manado-Melonguane-Melonguane-Manado berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 07/MOU/2009 telah menimbulkan kerugian negara bagi Pemkab Talaud sebesar Rp1 miliar, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 08.B/LHP/XIX.MND/2011 tanggal 13 Mei 2011,” pungkas JPU.

Selanjutnya, JPU menambahkan dalam perkara ini, terdakwa didakwa bersalah dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (kharisma)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting