SKPD Dituding Tak Serius Bahas Perda Pertambangan


Gerak Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan dan Mineral disorot. Kesan miring dilayangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Soal penggodokan regulasi tersebut, instansi terkait dinilai kurang serius.

 

Nada tegas ini disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tersebut, Ferdinand Mewengkang. Menurut anggota DPRD Sulut ini, pihak pansus belum lama ini sudah mengundang semua yang terkait untuk meneruskan pembahasan. Hanya saja, semua Kepala SKPD tidak ada yang hadir dalam rapat tersebut sehingga kemudian dipending.

 

“Kita sudah bahas lebih dari setengah Bab Perda itu. Cuma kan wartawan juga tahu, dua minggu lalu kami mengundang SKPD, tidak ada pimpinan SKPD yang hadir. Melihat ini, yang tidak serius SKPD terkait dalam pembahasan itu. Kan teman-teman pers mengikuti kemarin kita skors sebagai Wakil Ketua Pansus karena ketidakhadiran dari pimpinan SKPD,” tegas Mewengkang, saat diwawancarai baru-baru ini, di ruang kerjanya.

 

Dengan adanya kasus yang tejadi di Bolaang Mongondow (Bolmong) maka pihaknya berjanji akan memacu penyelesaian Perda tersebut. Peristiwa longsor yang memakan korban jiwa di wilayah pertambangan Bakan itu, baginya akan menjadi pelajaran semua pihak. Termasuk Pansus DPRD Sulut untuk mempercepat penyelesaian Perda tersebut.

 

“Memang belajar dari kondisi yang terjadi sekarang ini, bencana yang terjadi terhadap saudara-saudara kita di Bolmong, memaksakan kita untuk lebih cepat memacu itu (perda pertambangan, red). Kan kita sudah bahas pasal demi pasal. Sudah sebentar lagi akan berakhir hanya karena persoalan, kita lihat yang lalu kita undang namun tidak ada satu Kepala SKPD pun yang hadir. Ini justru menghambat karena apa, mereka yang menguasai secara teknis dan lebih tahu,” ujarnya.

 

Diakui, dalam pembahasan Perda Pertambangan itu, pihaknya akan berusaha mencari jalan sedapat mungkin tidak menyusahkan rakyat. Artinya, selain masyarakat mendapat keuntungan namun juga tidak melanggar aturan yang ada.

 

“Kita akan melihat nanti mana dukungan-dukungan itu. Kita pasti akan panggil kembali (SKPD, red). Justru ini adalah kegiatan kita (DPRD, red). Jadi yang akan kita perjuangkan soal legalitas, keselamatan kerja. Itu poinnya,” urai Mewengkang seraya memastikan, penyelesaian Perda ini tidak akan lewat masa periode mereka. (arfin tompodung)

 

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting