Dugaan Pelanggaran Pemilu FER Bergulir di Bawaslu


Episode penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) di Universitas Negeri Manado (Unima) terus bergulir. Skandal yang menyeret calon legislatif (caleg) Felly Estelita Runtuwene (FER) itu kini berada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut).

 

Di babak ini, pihak Bawaslu Minahasa jadi pelapor. Tuntutannya, dugaan pelanggaran administratif pemilu.

 

Rabu (6/3), pihak Bawaslu Sulut telah menggelar sidang pertama penanganan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Bawaslu Minahasa melalui laporan nomor 02/TM/TL/II/2019 telah melaporkan FER ke Bawaslu Sulut atas temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu. Ketika itu Ketua Bawaslu Minahasa  menyampaikan, FER selaku calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) diduga kuat melakukan pelanggaran administratif pemilu, saat menghadiri kegiatan di kampus Unima.

 

“Kami (Bawaslu Minahasa, red) menggangap ini ada pelanggaran di Unima terkait kegiatan yang dilakukan oleh yang kami laporkan ini atas nama Felly E Runtuwene.  Misalnya bagi bahan kampanye ada unsur pelanggaran terpenuhi. Jadi ada pelanggaran kampanye terhadap pasal 280 tetapi hasil dari Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) Minahasa tidak masuk dalam unsur pidana. Pelanggaran ini harus ada sanksinya maka kami laporkan sebagai dugaan temuan administratif pemilu,” ucap Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy Umboh usai kegiatan sidang perdana yang belum melibatkan atau menghadirkan pihak terlapor.

 

Umboh yang didampingi kedua rekan komisionernya, Donni Rumagit dan Erwin Sumampouw telah meminta Bawaslu Sulut untuk memberikan sanksi kepada FER atas temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu ini.

 

“Tetapi yang memutuskan itu adalah kewenangan Majelis (Bawaslu Sulut, red). Tetapi kami memohon seberat-beratnya. Kalau boleh tidak bisa diikutsertakan seluruh sisa masa kampanye,” tegasnya.

 

Dalam sidang itu Bawaslu Sulut menerima laporan Bawaslu Minahasa untuk diproses lebih lanjut dalam sidang berikutnya. Komisioner Bawaslu Sulut, Hustarin Humangi yang memimpin sidang itu menuturkan, kasus FER ini, adalah bentuk dugaan pelanggaran administratif sebab pelanggaran pidana pemilu tidak ditemukan pihak sentra Gakkumdu Minahasa. Memang bagi Humangi, telah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu Minahasa untuk melakukan pengawasan aktif terkait bentuk-bentuk pelanggaran administratif pemilu.

 

“Salah satu hasil pengawasan aktif oleh Bawaslu Minahasa yaitu pada proses penanganan pidana pemilu yang dibahas Sentra Gakkumdu Minahasa. Di situ menemukan ada dugaan pelanggaran administratif atau peraturan lainnya. Sesuai ketentuan pasal 460 ayat 1 dan 2 bahwa dugaan pelanggaran administratif ada tentang tata cara, mekanisme dan prosedur pelaksana kampanye atau tahapan kampanye, maka dalam ayat 2 itu adalah yang dimaksudkan dengan pelanggaran administratif," jelas Humangi.

 

"Ini adalah pelanggaran yang bukan termasuk tindak pidana pemilu dan kode etik. Berarti pelanggaran administratif ini berdiri sendiri, ketika proses tindak pemilunya tidak dilanjutkan karena soal syarat permohonan materi atau unsur-unsur lainya tidak terpenuhi. Maka ada kewajiban Bawaslu Minahasa menemukan pelanggaran administratif terkait tatacara, mekanisme dan prosedur kampanye,” paparnya.

 

Humangi menegaskan, unsur kampanye yang ditemukan sebagai dugaan pelanggaran administratif ini, selanjutnya diproses Bawaslu Sulut ke tahapan sidang yudikasi atau sidang administrasi.

 

“Kampanye harus mendapat izin atau mengantongi STTP, sehingga kemudian karena ada ketentuan yang mengatur kepada kami dan melakukan penyidangan terhadap pelanggaran administratif maka proses yang kami lakukan adalah memeriksa materil sebuah laporan pelanggaran admisitratif oleh Bawaslu Minahasa dari hasil pengawasan aktif terhadap proses yang dilakukan Gakkumdu,” jelasnya lagi.

 

Bawaslu Sulut kemudian mengagendakan untuk menggelar sidang kedua, Jumat (8/3), dengan menghadirkan pihak terlapor. Hanya saja pada saat itu terjadi penundaan. Jadwal sidang kedua kemudian dipindahkan, Senin (11/3) hari ini.

 

Pihak terlapor, FER, Jumat pekan lalu ketika diwawancarai soal dugaan pelanggaran administrasi tersebut, memberikan beberapa catatan kritis.

 

"Melalui pemeriksaan anda (insan pers, red) bisa melihat bagaimana proses sidang berlangsung. Kita diminta memastikan atau tidak adanya pelanggaran. Belum sempat kami menyampaikan apa-apa atas permintaan majelis hakim tapi permintaan dia (Bawaslu Minahasa, red) sendiri tidak mampu dia penuhi," ujar Nasrullah, pihak FER yang melakukan pendampingan terhadap kasus itu.

 

Nasrullah yang juga mantan pimpinan Bawaslu RI itu mengungkapkan, Partai Nasdem sangat menghargai setiap hukum yang berlangsung dalam setiap konteks pelanggaran pemilu. Tapi tentu menurutnya, harus ada ruang-ruang hukum yang murni tanpa ada tendensius, terutama di wilayah politisasi.

 

"Kami sangat menghargainya kalau proses hukum itu benar-benar ‘on the track’ (sesuai jalur) pada jalannya tidak ada di wilayah-wilayah yang politis," tegas Nasrullah yang kini telah masuk kepengurusan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem.

 

Persoalan berikutnya menurut dia, Partai Nasdem ingin memastikan agar jangan sampai penyelenggara pemilu melanggar prinsip-prinsip. "Baik independensi, netralitas, imparsialitas, profesional, kompetensi, kapabilitas, pengetahuan terkait pengawasan yang tidak mumpuni," tuturnya.

 

Partai Nasdem ingin memastikan adanya kejanggalan kasus FER. Dirinya merunut, FER diundang tidak melalui proses formil yang tersurat, meskipun itu dalam bentuk informasi langsung dari media elektronik. 

 

"Dalan surat itu tidak jelas dalam status hukum, apa pelanggaran administrasi itu, yang mana? Tentu harus bisa disertai proses klarifikasi. Klarifikasi itu harus ada berita acara. Tapi tidak ada berita acara atau proses klarifikasinya. Itu harus jadi bagian lampiran dalam surat yang diberikan kepada ibu Felly sehingga ia tahu kasusnya seperti apa," kuncinya. (arfin tompodung)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting