Terseret Kasus Cukai, Owner Altitude Jadi Tersangka


PENGUSUTAN kasus kepemilikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) impor ilegal yang menyeret RI alias Ko Liem, memuncak. Teranyar, status tersangka resmi disandang owner Altitude The Club dan Doble O Karaoke Manado itu.

 

Hal tersebut turut dibenarkan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan Humas, Imam Sarjono saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp (WA), pekan lalu. “Terkait kepemilikan 1887 botol MMEA ilegal sudah masuk pada tahapan penyidikan dengan dikeluarkannya SPDP dengan tersangka inisial RI,” terang Sarjono.

 

Untuk diketahui, pada 28 November 2018 lalu, tim dari Bidang Pengawasan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara, melakukan razia di Altitude. “Tim melakukan pengamatan dan pengawasan dengan cara menyamar sebagai pengunjung biasa. Tujuannya untuk memastikan bahwa ada beredarnya MMEA ilegal di tempat tersebut,” tandas Sarjono, saat itu.

 

Lanjut dia, setelah memesan sejumlah miras impor, tim memastikan yang mereka pesan adalah miras ilegal. “Penggeledahan dilakukan dan mendapatkan dan menegah sebanyak 1887 botol. Rinciannya 1587 botol MMEA impor golongan C dan 300 botol MMEA impor golongan B,” terang Sarjono.

 

Miras impor ilegal tersebut terdiri dari beberapa merk, diantaranya  black label, chivas regal, hennesy vsop dan jenis lainnya. “Modus yang dipakai adalah menggunakan atau melekatkan pita cukai yang diduga sebagai pita cukai palsu dan pita cukai bekas pakai. Bahkan ada yang polos atau tidak dilekati pita cukai,” tutur Sarjono.

 

Adapun kerugian negara akibat ulah tersangka, diperkirakan mencapai Rp 1.819.904.500. Kerugian tersebut termasuk komponen bea masuk, cukai dan pajak lainnya.(kharisma)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting