Korupsi di Balai Arkeologi Sulut, Dua Terdakwa Divonis 1,6 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Divonis 1,6 Tahun Penjara


Manado, MS

Bola penuntasan kasus korupsi di Balai Arkeologi Sulawesi Utara (Sulut) terus menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Akhir pekan lalu, proses di meja hijau telah berujung.

 

Dalam sidang dengan agenda putusan Kamis lalu, Majelis Hakim telah memvonis kedua terdakwa, BA selaku Kepala Balai Arkeologi Sulut dan JK selaku oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 

Hakim Juru Bicara (Jubir) PN Manado, Vincentius Banar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

 

"Iya jadi sidang putusan. Kedua terdakwa divonis 1,6 tahun dengan denda 50 juta subsidair kurungan 2 bulan," ujar Banar.

 

Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa telah dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.

 

Diketahui, terbongkarnya kasus dugaan korupsi dana penelitian di Balai Arkeologi Sulut itu, bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pemotongan anggaran. Dana yang telah tertata di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disebut-sebut tak seutuhnya diberikan kepada peneliti.

 

Beredar kabar, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu, dipotong oleh pihak Balai Arkeologi dengan dalih sebagai dana taktis. Tak tanggung-tanggung, pemotongan itu disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2004 hingga 2017, dengan total mencapai sekitar 700 juta lebih.

 

Atas informasi tersebut, Kejari Manado langsung melakukan penyidikan di akhir tahun 2017. Kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada pertengahan Januari 2018.  Dan 10 April 2018, Kejari resmi menetapkan BA selaku Kepala Balai Arkeologi Provinsi Sulut dan JK, selaku PPK sebagai tersangka.

 

Keduanya diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan uang negara yang bersumber dari pos Kementerian Pendidikan tersebut. (kharisma kurama)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting