Sidang FER Tampilkan Saksi Fakta dan Ahli


Manado, MS

Roda penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum (pemilu) yang menyeret calon legislatif (caleg) Felly Estelita Runtuwene (FER), kembali bergulir. Sidang lanjutan yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tersebut, menampilkan saksi fakta dan ahli oleh pelapor. Ketajaman ‘menguliti’ kasus itu pun ditunjukkan Herwyn Malonda Cs.

 

Dalam sidang yang digelar, Jumat (15/3), di ruang sidang Kantor Bawaslu Sulut itu, masuk pada agenda pembuktian pihak pelapor. Dipimpin langsung Ketua majelis Herwyn Malonda dan didampingi majelis anggota masing-masing Kenly Poluan, Supriyadi Pangellu dan Awaludin Umbola. Pelapor dalam hal ini Bawaslu Minahasa menghadirkan tiga orang saksi yaitu mahasiswa dari Universitas Negeri Manado (Unima) dan seorang saksi ahli Meidy Tinangon.

 

Hadir dalam sidang tersebut pihak terlapor FER yang diwakili  kuasa hukum beserta tim dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sulut dan juga para awak media. Fendy Ratulangi selaku penguasa hukum FER menyampaikan, sebenarnya kasus ini sangat dipaksakan. Ia mengungkapkan, masalah itu sudah pernah diputuskan ditolak dalam penanganan Sentra Penegakkan Terpadu (Gakkumdu) namun masih saja diangkat kembali. "Agendanya untuk pemeriksaan saksi bukti dari pihak pelapor. Kami beranggapan kasus ini sudah diproses. Ini sudah ditangani Gakkumdu bahwa Felly tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu," paparnya.

 

Menurutnya, proses ini sudah melewati koridor penanganan pemilu. Kalau sudah selesai ditangani Gakkumdu, baginya tidak harus diproses lagi. "Lucunya ini dijadikan temuan Bawaslu Minahasa. Sehingga kami beranggapan bahwa ini laporan yang cacat hukum," ucap Ratulangi.

 

Disampaikannya, proses untuk penanganan kasus ini dinilai sudah lewat. Sesuai Undang-Undang batasan waktunya 7 hari setelah masalah itu diketahui. "Harusnya ini dilakukan saat penanganan pidana. Ini sudah ada ketetapan hukum karena kejadiannya sama di Unima (Uniersitas Negeri Manado)," ujarnya.

Sesuai keterangan saksi fakta menurut dia, semuanya menyampaikan benar bahwa kasus itu terjadi pada 28 Januari. Dengan demikian proses penanganannya sudah lewat dan tidak sesuai prosedur. "Jadi yang kami pertanyakan kinerja dari Bawaslu. Ini sudah merugikan waktu ibu Felly. Partai Nasdem juga ada kerugian," tegasnya.

 

Penguasa hukum lainnya pihak FER, Denny Rompas menuturkan, saksi ahli sudah menyampaikan kalau ada pelanggaran admnistratif pelapor wajib diklarifikasi kembali. "Masalahnya Bawaslu Minahasa tidak melakukan itu. Mereka melewati (mekanisme, red), lompat, tidak melakukan klarfifikasi lagi kepada ibu Felly, padahal pelanggarannya berbeda," tuturnya.

 

"Satu pelanggaran pidana pemilu dan satu pelanggaran administraftif pemilu. Kasus yang berbeda dalam hal ini pelanggaran pemilu maka wajib dilakukan klarifikasi kembali," sambungnya.

 

Pimpinan Bawaslu Minahasa, Edwin Sumampouw mengungkapkan, memang dalam proses pengajuan laporan pelanggaran administratif pemilu ada beberapa perbedaan persepsi. Namun pihaknya tetap berpegang pada aturan yang mereka pakai. "Kami tetap pada regulasi yang kami anut. Kami hanya menyampaikan laporan ke Bawaslu Sulut tanpa perlu ada penanganan klarifikasi. Karena itu jadi temuan setelah ada ketidaksepakatan penanganan proses pelanggaran pidana," tegasnya.

 

"Seperti yang sudah disampaikan saksi ahli tadi, pelanggaran adminstrasi itu bukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana. Memang ada perbedaan pendapat tapi kita mengikuti regulasi yang ada pada kita," sambungnya.

 

Sementara pihak Bawaslu Sulut telah memutuskan sidang tersebut masih ajan dilanjutkan. Sidang berikutnya belum beranjak pada agenda pembuktian dari pihak pelapor. "Agenda berikutnya adalah masih dalam menyampaikan bukti-bukti oleh pelapor," ujar salah satu pimpinan Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting