PN Airmadidi ‘Digoyang’

Belasan Pemilik Lahan Tol Beraksi


Airmadidi, MS

Pelemik pembayaran lahan pembangunan jalan Tol Manado-Airmadidi, melebar. Sekira 17 pemilik lahan ‘menggugat’. Target kekecewaan menyasar Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Itu dibuktikan dengan aksi unjuk rasa oleh belasan pemilik lahan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Selasa (26/3) kemarin. Alasan demonstrasi dilakukan, karena menilai pihak PN Airmadidi sengaja mengulur waktu, sehingga memberikan kesempatan kepada penggugat atas nama Hilda Awuy, untuk melakukan gugatan terhadap pemilik lahan. Padahal, ke 17 orang pemilik lahan ini, telah mendapatkan rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara (Sulut), untuk menerima pembayaran dana konsinyasi dari PN Airmadidi.

Pemilik lahan, melalui kuasa hukum Maria Pangemanan SH dan rekan, mengajukan permohonan penetapan gugur, pencabutan gugatan/register kepada majelis hakim perkara nomor 225/pdt.g/2018/PN AMD di perdata nomor 205/Pdt.g/2018/PN AMD, serta memohon kepada Ketua PN Airmadidi untuk memerintahkan pembayaran uang konsinyasi yang menjadi hak pemilik lahan.

Ditambahkan bahwa pihak penggugat setelah melaporkan perkara ini di Polda Sulut, sejak kurun waktu 2 tahun lamanya, maka pada bulan Oktober 2018 telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) karena tidak cukup bukti.

Selanjutnya,  Kanwil BPN Sulut melakukan gelar perkara bersama dengan pihak terundang seperti PPK Balai Jalan dan jembatan, Karo Pemprov Sulut, Ass Datun Kejati Sulut, Direskrimum Polda sulut, Kapolres Minut, Ketua Pengadilan Airmadidi, Camat Airmadidi dan Lurah Airmadidi Atas. Hasilnya pihak BPN Sulut pada tanggal 15 Desember 2018 mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada PN Airmadidi untuk melakukan pembayaran dana konsinyasi kepada 17 pemilik lahan kavling.

Salah satu pemilik lahan Debie Yanti warga Manado mengaku, bidang tanah yang merupakan haknya di beli dari almarhumah Pdt Awuy yang merupakan tante Hilda Awuy sejak tahun 2013 saat beliau masih hidup.

“Saya membeli langsung dari almarhumah Pdt Josephine Rompas-Awuy pada bulan maret 2013 dan transaksi pembelian kavling tersebut dilengkapi dengan AJB (Akta Jual Beli) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Ini merupakan harta bersama keluarga Rompas Awuy bukan keluarga Awuy,” ungkap Debie.

Sementara itu, Ketua PN Airmadidi Nova Laura Sasube, SH MH melalui Humas Adiyaksa DP, SH MH menerima dua orang perwakilan yakni Kuasa Hukum Maria Pengemanan SH dan Korlap Charles Tompunu. “Kasus seperti ini pernah terjadi beberapa waktu yang lalu, kemudian saat itu pihak PN melakukan pembayaran namun kemudian penggugat kembali mendaftarkan gugatan sehingga kami menerima teguran dari pengadilan tinggi,” terang Adiyaksa yang adalah salah satu majelis hakim yang menangani perkara ini.

Lanjutnya, hak untuk mencabut gugatan sepenuhnya ada di tangan penggugat, namun ketika pengadilan kedepannya ini melihat penggugat tidak ada keseriusan, maka majelis hakim bisa menggugurkan perkara ini. Saat ini yang menjadi kendala dalam perkara ini adalah alamat penggugat yang tidak jelas semuanya, saat dikirim panggilan. Dalam hukum acara, penggugat dipersilahkan untuk merubah gugatannya. Penggugat akan melakukan panggilan umum. “Jika penggugat tidak dapat hadir maka majelis hakim akan bermusyawarah untuk memutuskan tindakan apa yang akan diambil. Adapun panggilan cukup lama, karena ada yang di Timika dan Jakarta delegasinya tidak kembali,” tandasnya.(risky adrian)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting