Ayah Cabul Divonis 12 Tahun


Manado, MS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya menjatuhkan  hukuman 12 tahun penjara terhadap JM alias Jenggo, ayah bejat yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Barru, telah menvonis bersalah aksi cabul JM terhadap anaknya sendiri. Dan memberikan sanksi pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana  kepada terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun," kata baru dalam sidang putusan di PN Manado, Rabu (8/8) kemarin.

Adapun vonis tersebut telah dibacakan Majelis Hakim di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merry Rondonuwu dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Dimana, pertimbangan yang membuat Majelis Hakim memberikan putusan berat terhadap terdakwa, yakni karena aksi cabulnya telah membuat korban Mawar (bukan nama sebenarnya) harus memiliki anak di usia dini.

Sebagaimana diketahui, Senin (2/7) lalu, terdakwa JM telah didakwa bersalah JPU dengan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diterangkan dalam dakwaan tersebut, terdakwa telah nekad menyalurkan hasrat seksualnya terhadap anak kandungnya sendiri, pada bulan Juni 2017 lalu.

Semua berawal, ketika korban Jingga dan adiknya sedang tidur di kamar. Kemudian, terdakwa masuk lalu memindahkan adik korban. Lalu, terdakwa mulai meraba-raba payudara dan kemaluan korban. Bahkan, terdakwa nekad memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Tak cukup sampai di situ, terdakwa malah semakin menggila, dengan memaksa batang kemaluannya menembus vagina korban. Hingga akhirnya, hasrat seksual terdakwa tersalurkan.

Parahnya, perbuatan bejat itu, bukan hanya sekali dilakukan terdakwa, tapi berkali-kali hingga korban harus berbadan dua dan melahirkan anak dari hasil hubungan badan dengan terdakwa. (kharisma kurama)

 

 

 

 

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting