ICW : Jangan Coblos Caleg Abaikan LHKPN


Seruan tegas dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) di masa injury time pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Organisasi independen yang getol memerangi aksi korupsi itu menyarankan masyarakat tak memilih calon wakil rakyat yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada negara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan berdasarkan pantauan pihaknya, masih banyak calon legislatif petahana yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

"Jangan pilih legislator yang tidak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara). Nanti bagaimana kalau setelah menjabat? Ini jadi sanksi sosial bagi masyarakat," kata Kurnia di Kantor ICW, Minggu (14/4).

Kurnia mengatakan aturan LHKPN sudah jelas diatur dalam Undang-undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pelaporan turut diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap pejabat negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya dalam setahun paling lambat 31 Maret pada tahun selanjutnya. Berdasarkan data yang ICW peroleh pada 8 Maret, baru 313 anggota DPR atau sekitar 56,5 persen yang menyerahkan LHKPN.

"Maka 40 persen yang tidak melaporkan itu tidak mengerti hukum. Tidak mengerti produk yang mereka buat," ucapnya.

Kurnia menyatakan anggota DPR tidak hanya memiliki tiga fungsi; legilasi, pengawasan, dan anggaran. Setiap anggota DPR juga harus transparan kepada publik terutama soal harta kekayaan.

Peneliti ICW Dewi Anggraeni menyebutkan sejumlah nama anggota DPR yang kembali mencalonkan diri namun belum melaporkan LHKPN, di antaranya caleg DPR Fraksi PDIP Dapil II DKI Jakarta Masinton Pasaribu, caleg DPR Fraksi Gerindra Dapil Jawa Tengah VII Darori Wonodipuro, caleg DPR Fraksi PAN Sumatra Utara I Mulfachri Harahap, dan caleg DPR Fraksi Golkar Dapil Kalimantan Tengah I Ahmad Noor Supit.

Nama-nama itu diperoleh ICW melalui laman ACCH-KPK, e-LHKPN, dan Pantau LHKPN.

Dewi menyatakan anggota DPR selama ini terlihat hanya melaporkan harta kekayaannya jelang Pileg. Padahal Undang-Undang jelas mengatur hal itu harus dilakukan setiap tahunnya.

 

"Itu bertujuan supaya masyarakat bisa melihat kekayaan apa ada yang naik tidak wajar, kemudian melihat juga jabatannya," kata Dewi. (cnn)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting