11 TPS Manado Dipastikan Pemilihan Susulan

Bawaslu Update Peta PSU


Manado, MS

Agenda perhelatan pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019 belum rampung. Potensi daerah melakukan pemungatan suara ulang (PSU) masih terus diupdate Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Sulawesi Utara (Sulut). Khusus Manado telah ditetapkan menyentuh 11 tempat pemungutan suara (TPS).

 

Hal itu berdasarkan temuan dan hasil kajian, Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Manado melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Dari hasil penelusuran, lembaga pengawas pemilu ini menetapkan ada 11 TPS di Manado bakal melakukan PSU. “PSU dilakukan disebabkan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 372,” ungkap pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan, Minggu (21/4), saat dihubungi.

 

Untuk kategori PSU presiden dan wakil presiden terdapat di Kecamatan Malalayang seperti Kelurahan Kleak TPS 12 dan TPS 15, Kelurahan Malalayang Satu Barat TPS 3, TPS 6 dan TPS 9, Kelurahan Malalayang Satu TPS 17.

 

Kategori PSU Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPD RI, Calon DPR RI, Calon DPR Provinsi dan Calon DPR Kota Manado yakni Kecamatan Mapanget. Di dalamnya, Kelurahan Kairagi Dua TPS 16. Kemudian Kecamatan Tikala yaitu Kelurahan Paal IV TPS 7  dan Kelurahan Taas TPS 13. Kecamatan Tuminting, Kelurahan Sumompo TPS 13, Kecamatan Bunaken Kelurahan Bailang TPS 22.

 

“Selain itu Bawaslu Manado juga merekomendasikan ke KPU untuk menggelar pemilihan susulan di RS (rumah sakit) Prof Kandou dikarenakan ada 220 pemilih yang tidak sempat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April lalu,” ujar Poluan.

Diketahui sebelumnya, 20 April lalu sempat dirilis Bawaslu Sulut untuk Bawaslu Kota Kotamobagu yang melalui Panwascam Kotamobagu Barat telah merekomendasikan PSU di 4 TPS yakni TPS 7 Kelurahan Mogolaing (PSU hanya presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPD RI dan DPRD PROV), TPS 2 Kelurahan Mongkonai Barat (PSU hanya DPR-RI dan presiden wakil presiden), TPS 5 Kelurahan Mongkonai Barat (PSU hanya DPR-RI, presiden dan wakil presiden dan DPD-RI) dan  TPS 13 Kelurahan Gogagoman (PSU hanya presiden dan wakil presiden).

Selanjutnya, tertanggal 18 April lalu Bawaslu Sulut juga pernah merilis kabupaten kota yang berpotensi PSU. Di dalamnya, Minahasa 1 TPS, Kepulauan Talaud 3 TPS, Kotamobagu 2 TPS, Minahasa selatan 6 TPS, Manado 16 TPS, Bitung 1 TPS, Minahasa Utara 13 TPS, Sangihe 1 TPS, Mitra 1 TPS, Tomohon 2 TPS serta Bolmut 1 TPS. Keseluruhannya bertotal 47 TPS. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting