KPU Lakukan 1.511 Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima 2.767 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Dari 2.767 itu, KPU sudah melaksanakan 1.511 PSU, PSS, dan PSL.

 

"Total dari tiga jenis pemungutan suara yang harus dilaksanakan lagi itu, saat ini sudah mencapai 2.767. Dari 2.767, yang sudah dilaksanakan oleh KPU sebanyak 1.511. Itu bervariasi, baik dari PSU, PSS, PSL ya. Itu sudah kita tindak lanjuti sebanyak 1.511," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

 

KPU berharap bisa melaksanakan PSU, PSL, dan PPS paling lambat 10 hari setelah rekomendasi dari Bawaslu diterima. Berdasarkan data KPU, ada 393 TPS yang harus melaksanakan PSU, 10 TPS sudah melaksanakan, dan sisanya 383 TPS belum melaksanakan pencoblosan ulang.

 

Sementara itu, 2.302 TPS direkomendasikan digelar PSS. Dari 2.302 TPS itu, sebanyak 1.488 TPS sudah dilakukan PSS, sedangkan 814 TPS belum digelar PSS.

 

Adapun 72 TPS direkomendasikan digelar PSL. Dari 72 TPS itu, 13 TPS sudah dilakukan PSL, dan 59 TPS belum digelar PSL.

 

Daerah yang direkomendasikan digelar kembali PSU, PSL, dan PPS berada di 31 daerah dan tersebar di beberapa wilayah. Beberapa di antaranya Kalimantan Timur, Papua, Jambi, Papua Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat.

 

Kemudian Lampung, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, NTT, Maluku Utara, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, NTB, Bengkulu, Kalimantan Utara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Riau dan Sulawesi Utara.

 

Sementara di Sulut, data yang diperoleh dari Bawaslu, ada 115 TPS dari 15 kabupaten dan kota yang berpotensi melakukan PSU. (dtc)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting