Kadin Sulut Helat Koordinasi Inventarisasi Masalah Pelaku Usaha

Jelang Agenda Pendampingan KAD Antikorupsi dari KPK


Laporan: Aldy RORONG

 

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terus memperkokoh komitmen untuk membangun integritas di sektor swasta. Buah ikrar itu diwujudkan dengan mempererat jalinan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak korupsi melalui Komite Advokasi Daerah (KAD) antikorupsi.

Faktanya, jelang agenda pendampingan KAD Antikorupsi yang diprakarsai KPK, Kadin Sulut langsung menggelar rapat koordinasi inventarisasi masalah pelaku usaha. Pertemuan yang digelar di Sekretariat Kadin Sulut, Rabu (24/4) kemarin, dipimpin Ketua Kadin Sulut, Hangky Arther Gerungan (HAG).

HAG didampingi Fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Aziz Dedy Arham. Dalam pertemuan itu, beberapa pengusaha di Sulut, sempat mengeluhkan tentang sederet aturan atau regulasi dari regulator atau pemerintah yang kerap mempersulit pihak swasta.

“Masih banyak aturan yang mempersulit pengusaha. Biasa itu terjadi dalam proses tender. Itu pula yang kerap memunculkan celah munculnya tindak suap,” beber salah satu kontraktor yang hadir dalam rapat koordinasi.

“Malah ada yang menawar lebih rendah tapi sesuai aturan, tapi kalah dalam proses lelang. Masih banyak unsur subjektifitas yang dilakukan regulator dalam penentuan pemenang tender. Metode lelang juga kerap tidak sesuai dengan mekanisme,” sambung salah satu anggota Kadin lainnya.

Menyikapi aspirasi itu, HAG menyebut berbagai kendala yang disampaikan oleh para pelaku usaha akan dibawa dalam ruang Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan KAD Antikorupsi yang akan digelar di ruang rapat Kantor Gubernur Sulut, Kamis  (25/4) hari ini.

“Segala tindakan yang menghambat investasi apalagi sampai mengarah ke tindak korupsi harus kita cegah bersama. Memang masih banyak regulasi yang menyulitkan pengusaha sehingga membuka ruang terjadinya suap dan korup,” beber HAG yang juga merupakan Ketua KAD Antikorupsi Sulut itu.

Lanjut HAG, rakor tersebut bertujuan untuk menggali dan menginventarisasi setiap kendala yang dialami pelaku usaha yang berkaitan dengan tindak penyuapan atau korupsi.  “Semua kendala yang ditemui teman-teman juga sudah didengar Pak Aziz (Dikyanmas KPK, red). Dan itu juga akan kita bawa bersama dalam FGD pendampingan KAD Antikorupsi besok (hari ini, red) di kantor Gubernur Sulut,” timpal HAG yang didampingi Direktur Eksekutif Kadin Sulut, Steven Voges.

Fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Aziz Dedy Arham sendiri mengakui upaya pencegahan korupsi di sektor swasta telah dilakukan KPK melalui gerakan Profesional Berintegritas (Profit).

Salah satunya dengan menginisiasi pembentukan KAD Antikorupsi bagi pelaku usaha dan regulator sejak tahun 2017. Itu menyusul adanya sekitar 80 persen kasus yang ditangani KPK melibatkan pihak swasta.

“Umumnya modus yang dilakukan yakni suap dan gratifikasi untuk mempengaruhi penyelenggara negara. Itu  kontraproduktif dengan kontribusi sektor swasta yang sangat besar bagi pembangunan Indonsia. Lingkungan bisnis yang tidak sehat tentu akan sangat menghambat investasi,” bebernya.

KAD sendiri, lanjut Aziz, merupakan forum komunikasi antara regulator dan pelaku usaha untuk menciptakan bisnis berintegritas yang antisuap di daerahnya masing-masing. “Untuk KAD Antikorupsi Sulut, baru dibentuk 2018. Tahun 2019 ini akan dilanjutkan pendampingan dengan agenda koordinasi tindak lanjut dari rencana aksi KAD Antikorupsi Sulut,” sambung Aziz.  

Upaya pencegahan terhadap sektor itu disebut telah dimuat sebagai kebijakan negara dalam Peraturan Presidan (Perpres) nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Pencegahan Korupsi Pada Sektor Swasta. “Jadi kita akan sama-sama mendorong penguatan kebijakan pencehahan koruspi dengan melibatkan sektor swasta dan aparat pemerintah,” lugasnya.

KAD Antikorupsi  Provinsi Sulut didorong untuk melakukan 3 hal. Pertama menyusun daftar isian masalah dan rekomendasi KAD Sulut. Kemudian melaksanakan monitoring dan pendampingan rekomendasi dari aksi KAD Sulut.

Dan ketiga melakukan sosialisasi panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha sebagai jawaban atas peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. “Jadi kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha di Sulut dapat dimasukkan dalam isian masalah dan rekomendasi KAD Sulut,” tandasnya.

Diketahui, Agenda Pendampingan KAD Antikorupsi Sulut yang dimotori KPK akan digelar Kamis (25/4) di Ruang rapat Kantor Gubernur Sulut  mulai pukul 13.00-17.00 WITA. Dengan agenda, FGD pembahasan struktur KAD Antikorupsi Sulut dan perumusan aksi bersama, rapat pleno dan penyampaian program  KAD Sulut.*


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting