Menuntut Keadilan di ‘May Day’


Manado, MS

 

Seruan untuk mensejahterakan para buruh kembali digaungkan. Ketidakadilan yang selama ini melanda para kaum buruh jadi pemicu.  Upah murah, sistem kerja kontrak dan outsourching menjadi permasalahan klasik dalam dunia kerja para kaum buruh. Gelombang suara untuk memenuhi hak-hak para pekerja ini pun kian nyaring didengungkan.

Hal yang sama juga datang dari Bumi Nyiur Melambai. Dalam rangka memperingati Hari Buruh se-Dunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei, para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Buruh Sulawesi Utara (Sulut) berkumpul di titik nol (Zero Point) Manado, Rabu (1/5) kemarin, untuk menyuarakan kegelisahan para buruh.

“Bagaimana kita akan menyekolahkan anak kita jika upah rendah. Jangankan untuk sekolah, kadang untuk memenuhi kebutuhan harian seperti makan saja susah,” ujar salah satu orator dalam aksi itu.

Kordinator Lapangan (Korlap) aksi, Christian Tamusala mengatakan,  Aksi ‘May Day yang bermula dari gerakan buruh yang menuntut 8 jam kerja sehari ini, ternyata tidak dipenuhi oleh para pihak perusahaan yang justru sampai sekarang masih terus dilakukan dengan tuntutannya yang bertambah.

“Sejak ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional, peringatan ini tidak serta merta membawa bagi para kaum buruh,” seru Tamusala.

Dirinya juga menyangkan pihak perusahaan yang masih memperlakukan buruh dengan tidak adil. Hal ini menurutnya sangat bertentangan dengan bunyi dari UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang menjamin setiap warga negara untuk berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta Pasal 28 D ayat 2 yang menjamin hak masyarakat untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang layak.

Selain itu, dirinya juga menilai jika Peraturan Pemerintah  (PP) No. 78 Tahun 2005 tentang pengupahan sangat bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UUD 1945.

“Pasalnya, kaum buruh dan serikat buruh tidak dilibatkan dalam proses penentuan upah minimum dan tidak mempertimbangkan Komponen Hidup Layak (KHL). Tetapi justru hanya mengikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

“Hal itu membuat kaum buruh semakin dipersempit ruang dan haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” terangnya sembari menambahkan  seruan tentang diskriminasi pihak perusahaan terhadap pekerja perempuan.

Dalam aksi bertajuk “Buruh Bukan Budak, Segera Penuhi Hak-Hak Buruh” itu, Koalisi Gerakan Buruh Sulut menyerukan 14 poin tuntutan. (kharisma kurama)

==========================================

14 Seruan Koalisi Gerakan Buruh Sulut

1.            Cabut PP No. 78 Tahun 2015

2.            Hapus upah murah, sistem kerja kontrak dan outsourching

3.            Negara harus memberikan jaminan pekerjaan untuk rakyat

4.            Bayar upah lembur sesuai UU Ketenagakerjaan

5.            Tangkap dan adili perusahaan nakal

6.            Penuhi hak-hak dari buruh perempuan

7.            Stop keberpihakan Disnaker pada perusahaan

8.            Keselamatan kerja yang harus difasilitasi oleh perusahaan

9.            Berikan perlindungan hukum kepada seluruh migrant

10.          Hentikan PHK sepihak

11.          Pidanakan perusahaan yang mempekerjakan anak

12.          Tolak komersilisasi pendidikan dan wujudkan kesehatan gratis untuk rakyat

13.          Hentikan perampasan tanah rakyat, wujudkan reforma agrarian

14.          Segera sahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual)

=============================================


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting