KPU Sulut Pasang Badan, Puluhan Bacaleg Tumbang


ASA puluhan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di level provinsi, kandas. Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dikenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) atas persyaratan, jadi pemantik.

Ketua KPU Sulut, Dr Ardiles Mewoh mengatakan, ada sekira 28 nama Bacaleg dari 8 Partai Politik (Parpol) ditetapkan TMS. Hasil tersebut sudah diserahkah ke pimpinan Parpol di Sulut. “Termasuk menyampaikan daftar nama yang tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk ditetapkan sebagai calon legislatif,” terang Mewoh, Kamis (9/8), di ruang kerjanya.

Perihal adanya beberapa Bacaleg yang statusnya TMS, maka dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) nama mereka tidak dimasukkan lagi. “Ini tentunya kita pastikan dalam penelitian administrasi, sudah sesuai peraturan yang ada. Untuk memberikan keadilan pada Parpol, harus berpijak sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Selain itu, kalau tidak memenuhi dokumen yang diwajibkan, pihaknya akan tetap menyatakan TMS. Hal itu karena masa perbaikan sudah habis. Di saat sudah masuk ke tahap verifikasi, tidak bisa lagi memasukan dokumen apapun. “PKB 2, Gerindra 1, PDIP 1, Golkar 6 , Partai Berkarya 10, PKS 2, Hanura 5 serta NasDem 1,” pungkasnya seraya menambahkan, Parpol punya upaya hukum dan hal itu telah diatur dalam regulasi yang ada.(arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting