Kemendagri Tegur Bupati SWM

Diberi Waktu 15 Hari Kembalikan Jabatan Pejabat


Jakarta, MS

Mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Talaud, berbuntut panjang. Kebijakan rolling Bupati Sri Wahyumi Manalip (SWM), berbuah surat teguran Kementerian Dalam Negeri. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Dr Zudan Arif Fakrulloh memberi waktu 15 hari kepada SWM untuk mengembalikan jabatan pejabat yang dia geser.

Surat Dirjen dengan Nomor: 820/12732/Dukcapil, tertanggal 26 juli 2018, menyorot mutasi jabatan administrator dan pengawas pada Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Talaud. Dalam surat itu dijelaskan, SWM telah melaksanakan pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 10 juli 2018, dengan tidak mengacu pada aturan. "Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Talaud dalam pelantikan tersebut, 6 orang pejabat yang dimutasi dan 4 orang pejabat yang di-nonjob," kata Fakrulloh.

Bupati SWM pun diminta membatalkan pelantikan dan menugaskan kembali pejabat yang dimutasi/dinonjobkan dari jabatan struktural. Dia dberi wakti selambat-lambatnya 15 hari dari surat Dirjen diterima. "Mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Dinas Dukcapil Talaud tidak diusulkan oleh Bupati. Hal tersebut melanggar pasal 83 A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015," bunyi surat itu.(sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting