5 RS Sulut Berpotensi Tak Layani BPJS Kesehatan

Tuntut Status Akreditasi


Manado, MS

Eksistensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di sejumlah rumah sakit (RS) Sulawesi Utara (Sulut) terancam. Tali hubungan kerjasama kans diputus. Problem akreditasi jadi pemantik. Deretan RS ini dipastikan tak layani BPJS Kesehatan.   

 

Terhitung 15 juli 2019, dipastikan ada 5 RS di Sulut berpotensi akan putus kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Bila itu terjadi, dapat dipastikan masyarakat tidak menikmati layanan BPJS di 5 RS tersebut.

 

BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib. Ini demi memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, dr Prabowo Mkes AAK dalam konferensi pers, di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kamis (2/5) kemarin.

 

Prabowo menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

 

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Prabowo.

 

Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Indonesia, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Prabowo menjelaskan, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.

 

“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai bulan Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.

 

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

 

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

 

Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Manado terdapat 5 RS yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu RS Sitti Maryam, RSUD Prof DR Ratumbuysang, RS Manado Medical Center, RS Bergerak Gemeh dan RS Budi Mulia.

 

Diketahui, bagi peserta BPJS Kesehatan, RS yang disiapkan jika sampai 15 juli 5 RS disebut belum memenuhi akreditasi. RS Siti Maryam pindah ke RS Pancaran Kasih dan RS AURI Sam Ratulangi, RSUD Prof Dr Ratumbuysang, Manado Medical Center pindah ke RS Permata Bunda, RS Bergerak Gemeh pindah ke RSUD Talaud, RS Budi Mulia pindah ke RS Bitung dan RS Wahyu Slamet. (sonny dinar)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting