Disebut Intimidasi, JPU Diminta Hadirkan Eks Kasipidsus Kejari Minut

Kasus Dugaan Gratifikasi Pengangkatan Sekdes Fiktif


- SECOND 1 -

 

Foto: Ketiga saksi saat memberikan keterangan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Manado.

 

Kasus Dugaan Gratifikasi Pengangkatan Sekdes Fiktif  ///sub

 

Disebut Intimidasi, JPU Diminta Hadirkan Eks Kasipidsus Kejari Minut /// jdl

 

Manado, MS

 

Roda penuntasan kasus dugaan gratifikasi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada formasi Sekretaris Desa (Sekdes) di Minahasa Utara (Minut), terus bergulir. Teranyar, kasus yang menyeret mantan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minut, terdakwa MHWP alias Maxmilian ke kursi pesakitan itu mengungkap sejumlah fakta ‘panas’ baru.

 

Nama eks Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, Ade Silitonga kini disasar. Dugaan adanya aksi intimidasi pada saat pemeriksaan di Kejaksaan, jadi pemicu.

 

Hal itu mencuat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Kamis (2/5) pekan lalu. Dalam keterangan saksi Elia dan Billy, keduanya menolak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menerangkan jika mereka berdua telah menyerahkan uang kepada terdakwa Maxmilian.

 

Menurut keduanya, keterangan dalam BAP tersebut bukan keterangan sebenarnya dari mereka, tapi keterangan yang telah diarahkan oleh eks Kasipidsus.

 

“Waktu menjalani proses pemeriksaan kami telah diarahkan oleh Pak Ade Silitonga (eks Kasipidsus, red),” beber kedua saksi.

 

Atas keterangan para saksi tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Arkanu ikut terkejut. Dan sempat memperingatkan kedua saksi untuk tidak berbohong, sebab ada ancaman pidana di balik keterangan palsu.

 

Namun, kedua saksi tetap pada keterangan mereka bahwa apa yang tertuang dalam BAP yang telah mereka tanda tangani adalah atas arahan Ade Silitonga.

 

Alhasil, Majelis Hakim langsung meminta JPU untuk menghadirkan Silitonga pada sidang berikut guna dikonfrontir dengan keterangan kedua saksi.

 

Sementara itu, Frida justru memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan keterangan kedua saksi. Saksi Frida menyebutkan kalau dirinya telah memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa di bandara. “Saya berikan saat di bandara ditaruh dalam amplop warna cokelat,” ungkap saksi.

 

Lebih lanjut, saksi menjelaskan kalau uang yang ia sodorkan kepada terdakwa bukan atas permintaan terdakwa. Namun, atas arahan Mantiri (eks Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Minut) yang memberikan informasi kepada saksi kalau terdakwa bakal ke Jakarta untuk mengurus berkas pengangkatan Sekdes Kabupaten Minut periode 2009-2012 menjadi ASN.

 

Keterangan saksi Frida soal pemberian uang kepada terdakwa di bandara, tak serta-merta diterima begitu saja oleh terdakwa. Saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim, terdakwa Maxmilian pun membantahnya.

 

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi Silitonga, Senin (6/5) hari ini, guna dikonfrontir keterangannya dengan keterangan saksi Elia dan Billy.

 

Diketahui, terdakwa Maxmilian

dalam menjalani proses meja hijau di PN Manado didampingi Advokat Christian Ante. Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa bersalah JPU dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999.

 

Menurut dakwaan JPU yang teregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd, terdakwa Maxmilian terjerat hukum terkait pengajuan surat pengusulan formasi nama-nama Sekdes Minut periode 2009-2012 yang akan diangkat menjadi ASN.

 

Diterangkan dalam dakwaan, pihak Kejari Airmadidi telah mengusut adanya unsur korupsi di balik surat pengusulan tersebut. Dari 96 nama Sekdes, telah ditemukan ada Sekdes fiktif. Artinya, ada sejumlah nama tercantum tetapi tidak pernah menjabat sebagai Sekdes di wilayah Minut.

 

Tak hanya itu, dalam proses pengusutan pihak Kejari Airmadidi juga menemukan adanya indikasi Pungutan Liar (Pungli) dalam kasus ini yang bermuara ke terdakwa. Guna membuktikan terdakwa bersalah atau tidak, Majelis Hakim PN Manado kini tengah memproses berkas perkara terdakwa Maxmilian. (kharisma kurama)

               


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting