Pemda di Sulut Ubah Jam Kerja Selama Ramadhan


Bulan Ramadhan menyapa. Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia (RI) nampak mulai diterapkan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).  Himbauan itu terkait perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selang ibadah puasa.

 

 

 

Surat edaran (SE) Menpan-RB tersebut bernomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 Hijriah. Di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, kebijakan ini mulai terlihat. Pemerintah setempat melakukan perubahan jam kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diketahui, untuk memberlakukan 5 hari kerja yakni dimulai hari Senin sampai Kamis jam kerjanya. Dari pukul 08.00 wita sampai dengan 15.00 wita. Waktu istirahat pada pukul 12.00 wita hingga 12.30 wita.

 

Sementara di hari Jumat yaitu dari pukul 08.00 wita sampai dengan 15.30 wita. Waktu istirahatnya dari pukul 11.30 wita sampai dengan 12.30 wita.

 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba mengatakan, bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, jam kerjanya yakni dari pukul 08.00 wita sampai dengan 14.00 wita. Waktu istirahatnya dari pukul 12.00 wita sampai dengan 12.30 wita. Sementara, hari Jumat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 14.30 wita. Sedangkan waktu istirahatnya dari pukul 11.30-12.30 wita. “Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 32.50 jam per minggu. Pengecualian bagi tenaga guru dan tenaga medis menyesuaikan dengan jam kerja yang telah diatur oleh Kepala Perangkat Daerah selama tidak mengurangi jumlah jam kerja efektif,” jelasnya, Minggu (4/5).

 

Lanjutnya, surat edaran penetapan jam kerja pada bulan 1440 H tersebut bernomor 800/B.03/BKPP/105/38/V/2019. "Dan telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong, Tahlis Gallang SIP, MM," tandasnya.

 

Hal serupa juga yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Kepala BKPP Bolmut, Maskun Antogia mengatakan, untuk dapat memperhatikan perubahan jam kerja tersebut. “Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 32.50 jam per minggu. Pengecualian bagi tenaga guru dan tenaga medis menyesuaikan dengan jam kerja yang telah diatur oleh Kepala OPD selama tidak mengurangi jumlah jam kerja efektif,” jelas Antogia.

 

 

 

Terpisah, Ketua Komisi I Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmut Aktrida Datunsolang, mengingatkan ASN harus meningkat kinerja dan beribadah pada bulan Ramadhan 1440 H mendatang. Menurutnya, Bulan Ramadhan tidak menjadi alasan terhambat berjalannya birokrasi Pemkab Bolmut. “Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah bagi kita semua selaku umat muslim dan menjadi bulan yang selalu kita tunggu-tunggu waktu kedatangannya,” kata Aktrida.

 

 

 

Lanjutnya, tentu pada Ramadhan nanti akan banyak aktivitas keagamaan yang mewarnai pelaksanaan ibadah puasa di Bolmut. Seperti tarawih, taddarus, qiyamul lail, dialog ramadhan serta aktivitas keagamaan lainnya.

 

 

 

“Kami berharap berbagai aktivitas keagamaan yang dilaksanakan pada bulan ramadhan ini tidak menjadi sebuah hambatan atau alasan bagi kita selaku ASN untuk tidak masuk kerja. Bahkan menjadi alasan untuk bermalas-malasan. Jadikanlah bulan suci Ramadhan nanti sebagai penyemangat untuk meningkatkan kinerja kita sehari-hari,” pinta Datunsolang.

 

Sementara di Mitra pula himbauan itu sudah nyaring disampaikan. Surat edaran Menpan berisikan jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan jam kerja selama 5 dan 6 terealisasi. Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah itu dipatok minimal 32,50 jam per minggu. Hanya saja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra yang memberlakukan hari kerja selama 5 hari, diatur waktu mulai dan akhir kerja dari jam 8 pagi hingga jam 3 dan 3.30 sore (hari Jumat), diselingi dengan waktu istirahat selama 0,5 dan 1 jam. Dimulai pada pukul 12.00 dan 11.30 (hari Jumat).

 

 

 

Namun pada poin ke-4 dalam SE bertanggal 26 April itu disebutkan kalau pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian sesuai dengan situasi dan kondisi daerah setempat. "Pemberlakuannya dimulai pada besok (hari ini, red) Senin 6 Mei hingga hari Idul Fitri nanti," ungkap Sekretaris Daerah Robby Ngongoloy, kemarin.

 

 

 

Menurut dia, ada pemotongan selama 1 jam selang bulan puasa dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Menpan-RB. "Jadi kita mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat, yakni ada pemotongan jam kerja selama 1 jam," bebernya.

 

 

 

Terkait penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi daerah setempat, Ngongoloy menjelaskan hal tersebut akan dilakukan ketika warga Mitra yang sementara menjalankan ibadah puasa melakukan kegiatan-kegiatan. "Penyesuaiannya ketika warga yang sedang menjalankan puasa ada ibadah-ibadah atau acara khusus lainnya, itu diberikan toleransi," tuturnya.

 

 

 

Selain itu dia mengharapkan, para aparatur sipil negara yang ada agar dapat terus memupuk rasa salaing menghormati dan menghargai. "Kita di Mitra sangat menjunjung toleransi. Dan harapan kami tentu ibadah puasa akan berjalan sesuai harapan kita semua demi pembangunan daerah Mitra secara umum," pungkas Ngongoloy. (tim ms)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting