KPU Sulut Pastikan Tak Ada Take Over

Rekapitulasi Suara Kota Manado Belum Rampung


Manado, MS

 

Jalan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum (pemilu) di Kota Manado masih terkatung-katung. Kondisi ini ikut memantik tanggap penyelenggara pesta demokrasi tingkat provinsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) berharap proses tersebut bisa secepatnya selesai.

 

Rekapitulasi penghitungan suara telah bergulir di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Namun kabarnya, penghitungan suara di KPU Manado belum rampung. Padahal, batas tahapan rekapitulasi di kabupaten kota sudah menipis. Jangka waktunya sampai 7 Mei 2019. Problem ini sontak memantik tanggap KPU Sulut. “Bila KPU Manado belum selesai, kita akan rapatkan dan putuskan dalam rapat pleno. Karena keputusan KPU itu kolektif kolegial tidak bisa kita memberikan pendapat  terpisah,” tegas Anggota KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon, di sela rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019 oleh KPU Sulut, Selasa (7/5), di Hotel Peninsula Manado.

 

Menurut dia, aturannya harus selesai sesuai tahapan. Bila kemudian tak tuntas maka akan dirapatkan. Rapat itulah yang akan menentukan dan memutuskan apa yang akan dilakukan selanjutnya. “Kita belum menemukan ada ‘Take Over’ di situ. Kita lihat rapat saja. Tapi kita berharap mereka bisa selesaikan. Jangan dulu berandai-andai,” pungkasnya.

 

Senada diungkap Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi. Ia berharap, rekapitulasi di Manado itu cepat selesai. Bila semakin lama akan berpotensi timbulnya kecurigaan lain. “Meski memang beban di Manado itu besar tapi sesuai tahapan tentu harus selesai. Kita harap bisa tuntas,” ujar Salman.

 

Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut, Supriyadi Pangellu menyampaikan, terkait hal ini pihaknya akan segera melakukan koodinasi dengan Bawaslu Manado. Dalam rangka menanyakan proses rekapitulasi yang belum selesai. “Sebentar sore (kemarin sore, red) kami akan panggil Bawaslu Manado untuk meminta penjelasan terkait dengan sudah sejauh mana progress rekapitulasi karena ini jadwal seharusnya kabupaten kota sudah selesai. Apa kendala-kendala sampai pindah-pindah tempat dan belum selesai juga,” tegasnya.

 

Dirinya mengungkapkan, tugas lembaganya itu adalah melakukan pengawasan saja. Kalau terkait ada potensi ‘take over’ ada di teknis KPU. “Kita hanya mengawasi apa terjadi pelanggaran atau tidak ada pelanggaran. Soal ‘take over’ kewenangannya ada pada KPU Provinsi. Akan kami kaji lagi kalau ada pelanggaran etik dan sebagainya. Kalau soal kewenangan apakah di-take-over akan kami kaji lagi tapi tekninsya di KPU,” tutup Pangellu. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting