Terduga Penyebar Berita Hoax Diamankan Polisi

Posting di Medsos, Ervin Sebut Polres Minsel Minta Rp50 juta


Amurang, MS

Postingan lelaki EM alias Ervin di media sosial (medsos) Facebook berujung petaka. Pemuda berusia 34 tahun warga Desa Radey, Kecamatan Tenga, itu terseret ke ranah hukum usai ditetapkan sebagai terduga pelaku penyebaran hoax atau berita bohong.

Melalui postingan akun facebooknya, Ervin menuding Polres Minsel meminta sejumlah uang sebagai bentuk suap untuk pembebasan pamannya yang oleh polisi dijadikan tersangka atas kasus keributan. Besaran ‘uang tebusan’ sebagaimana ditulis Ervin yakni sebesar Rp50 juta.

Postingan itu sontak membuat pihak Polres Minsel meradang. Ervin diklaim telah menyebar fitnah dan berita hoax melalui medsos. Apalagi postingannya itu telah dishare ke salah satu grup facebook.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Kamis (9/5) kemarin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memproses hukum postingan yang diklaim hoax dan dianggap merugikan institusi kepolisian.

“Karena yang ditulis dipostingannya mencatut institusi Polres Minsel, itu berarti mulai Kapolres sampai jajaran dibawahnya. Dengan tegas saya menyebut itu adalah postingan hoax dan tentunya sangat merugikan serta mencemarkan nama baik intistusi Polres Minsel. Kami akan proses sesuai dengan ketentuan UU ITE (Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik),”ungkapnya.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. “Yang bersangkutan telah kami panggil dan kami periksa terkait postingannya tersebut. Untuk kasus ini akan terus kami lakukan pendalaman,” ungkap AKP Arie.

Terpantau dalam akun Facebook milik Lelaki EM alias Ervin telah menyatakan permohonan maaf kepada segenap jajaran Polres Minsel, mulai dari unsur Pimpinan hingga anggota, atas postingan statusnya tersebut.(Serma)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting