Bocah 5 Tahun Dicabuli Ayah Tiri dan Dua Kakaknya

Para Pelaku Kini Sedang Menjalani Hukuman


Bolaang Uki, MS

Nasib miris dialami seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berinisial P (5), yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya A (52) warga Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Lebih parahnya lagi, dua kakaknya M (27) dan R (23) juga ikut melakukan pencabulan yang sama dengan perbuatan ayah bejat mereka. Hal ini sesuai data yang diperoleh dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Bolsel. Menurut Kepala DPPKBP3A, melalui Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Anak, Olin Tumuhu, kasus ini terjadi sejak tahun 2013 dan baru terbongkar pada akhir 2018 lalu. DPPKBP3A sendiri katanya kini sedang melakukan pendampingan kasus tersebut. “Awal mula kasus ini diketahui, saat korban yang masih duduk dibangku SD selalu murung dan pingsan saat di sekolahnya. Para guru pun mulai menaruh curiga, karena korban selalu terlihan pucat saat di sekolah. Kecurigaan para guru ini mulai terbuka saat korban jatuh pingsan untuk yang ke beberapa kalinya. Kemudian ada guru yang bertanya kalau apa yang terjadi dengan dirinya. Saat ditanya guru, korban kemudian memberanikan diri menceritakan kisah pilunya,” jelas Olin.

Sang guru yang mendengarkan pengakuan korban, kemudian menceritakan hal ini kepada ibunya. Ternyata, sang ibu-pun tak tahu sama sekali, karena ulah bejat ketiganya dilakukan saat ibu korban sedang keluar rumah. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh sang ibu ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Urban Bolaang Uki. “Polisi kemudian langsung mengamankan ketiga pelaku. Tapi nyaris ricuh, karena warga di desa korban sudah sangat marah,” ceritanya.

Lanjutnya lagi, saat ini ketiga pelaku sedang menjalani vonis hukuman dari hakim di Pengadilan Kota Kotamobagu. “Ayah korban yang berinisial A (52) mendapat vonis 10 tahun 9 bulan, kalau kakaknya yang inisial M (27) vonisnya 8 tahun 9 bulan, sedangkan pelaku R (23) dapat hukuman 6 tahun 6 bulan,” beber Olin. (Hendra Damopolii)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting