PP 35 Terbit, Gaji 13 dan 14 di Mitra Kans Tertunda


Ratahan, MS

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) harus lebih bersabar untuk menikmati gaji 13 dan 14. Kabarnya, penyaluran gaji tersebut akan terlambat. Itu menyusul diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang mensyaratkan penyaluran gaji 13 dan 14 harus didasarkan pada peraturan daerah (perda) sebagai landasan hukum.

Regulasi itu kans mengakibatkan keterlambatan realisasi gaji 13 dan 14, bahkan mungkin hingga memasuki akhir tahun nanti. Parahnya, para ASN beragama Muslim harus rela belum mendapatkan dana tambahan dalam merayakan Idul Fitri, seiring dengan menunggu proses pembuatan hingga penetapan perda oleh pihak eksekutif dan legislatif, dalam penyalurannya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mecky Tumimomor ketika dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Anggaran Youdy Winerungan, membenarkan adanya surat revisi dimaksud. "Memang benar jika kita harus menunggu adanya perda, tentu akan memakan waktu yang lama. Nah imbasnya penyaluran gaji 13 dan 14 akan tidak tepat waktu atau terlambat. Padahal umat Muslim khususnya ASN, sedang diperhadapkan dengan perayaan hari raya," ungkapnya.

Sebaliknya kata Youdy, jika memang PP tersebut dipaksakan penerapannya, ASN maupun pejabat negara di Mitra harus tetap menerima keputusan tersebut. "Artinya, jika surat permohonan pihak Kemendagri tak digubris, mau tak mau, kita (ASN) harus menunggu adanya perda sebagai dasar hukum penyalurannya," pungkas Youdy.

Diketahui, pertimbangan merevisi kembali pasal 10 PP tersebut, menyeruak. Pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) turut merespon hal ini dengan menyurati pihak Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI, untuk merevisi PP.

Isi surat bertanggal 13 Mei 2019 itu berisikan hal permohonan revisi PP Nomor 35, 36 tahun 2019.

Selanjutnya pertimbangan khusus dilakukan pada PP 35 pada Pasal 10 ayat 2 terkait penyaluran gaji 13 dan 14 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur dengan perda, tidak akan tepat waktu mengingat proses pembuatan perda yang memakan waktu yang cukup lama. "Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan/revisi terhadap Pasal 10 ayat 2 kedua PP dimaksud," ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ. (recky korompis)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting