PT Delta Pacific Indo Tuna Diseret ke Pengadilan

Diduga PHK Sepihak 512 Karyawan


Manado, MS

Manajemen PT Delta Pacific Indo Tuna, digugat. Ratusan eks pegawai perusahaan tersebut, penggugatnya. Dugaan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 512 orang karyawan oleh PT Delta Pacific Indo Tuna, jadi pemicu.

Itu dibuktikan dengan gugatan yang dilayangkan karyawan melalui Penasihat Hukum (PH) Ibrahim Hiola SH dan Suprianto Tahumang SH di Pengadilan Negeri (PN) Hubungan Industrial (HI) Manado, Rabu (15/8) kemarin.

Dijelaskan dalam isi gugatan, PH meminta pihak perusahaan untuk beritikad baik dengan mengembalikan hak-hak karyawan.

"Mengacu pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka kami minta PT Delta Pacific Indo Tuna agar beritikad baik untuk memenuhi hak pekerja," tegas Tahumang.

Diketahui, proses PHK sepihak ini dilakukan PT Delta Pacific Indo Tuna pada Tanggal 9 Februari 2018, melalui surat pimpinan PT Delta Pacific Indo Tuna. Dalam surat itu tertuang bahwa sebanyak 512 tenaga kerja telah di-PHK.

Dikatakan Tahumang, alasan PHK yang diberikan PT Delta Pacific Indo Tuna dikarenakan para pekerja telah melakukan pelanggaran berat. Dimana, pada tanggal 7 Februari 2018 telah terjadi aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan.

“Tapi, itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Jadi tuduhan pelanggaran berat itu tidak terbukti,” tukasnya.

Dirinya juga membeberkan bahwa dalam kasus ini, pihak PT Delta Pacific Indo Tuna harus melakukan ganti rugi sebesar Rp40 milliar lebih.

“Namun, untuk penggugat yang 267 orang jumlahnya sekitar Rp. 20 milliar lebih,” jelasnya.

“Itu sudah termasuk pesangon, upah berjalan, THR, penghargaan masa kerja dan pergantian hak,” sambungnya.

“Intinya kami dari kuasa hukum meminta dalam gugtan agar hak para karyawan dibayarkan, dan itu seharunya kewajiban dari perusahaan,”kuncinya.(kharisma)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting