Tiduri Pacar, Pemuda Asal Sapa Dipolisikan


Amurang,MS

Lelaki berinisial GP alias Glen (18), warga Desa Sapa Induk, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda tanggung ini diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga setelah dilaporkan telah menggagahi gadis remaja sebut saja Mekar (16), warga Desa Sapa Barat.

Sebagaimana dikatakan oleh Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat dikonfirmasi, Senin (13/5) kemarin, bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek. “Pelakunya sudah kami amankan, dan saat ini sedang diperiksa secara insentif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tenga." Ujar Mawuntu.

Kapolsek menjelaskan bahwa. Peristiwa berawal dari laporan orang tua dari gadis ABG itu yang sudah seminggu menghilang dari rumah. Keluarga yang sudah berusaha mencari, akan tapi hasilnya nihil. Dan akhirnya keluarga memutuskan untuk melaporkan putri mereka itu ke polisi.

Menerima laporan orang tua korban, polisi langsung mengadakan penyelidikan dan mencari keberadaan gadis ABG itu. Alhasil, remaja putri itu akhirnya ditemukan di Desa Sapa di salah satu rumah warga. "Mirisnya lagi, dari pengakuan gadis belia itu, ternyata dirinya selama seminggu bersama kekasihnya itu, keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga berkali-kali." terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, pemuda tanggung itu akan dijerat Pasal 76E jo pasal 82 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saya menghimbau orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya dalam pergaulan, agar supaya tidak terjerumus kepada hal negatif."pungkas Kapolsek (Serma)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting