Pemkab Diminta Tegas Atas Bangunan Tanpa IMB


Kaidipang, MS

Agar tidak terlihat adanya keterpihakan, terutama dalam menertibkan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih. “Kalau memang melanggar harus ditertibkan dan jangan ada tebang pilih,” tegas Yambat Pontoh, aktivis muda Bolmut.

Dirinya pun berharap agar kiranya intansi terkait untuk lebih giat lagi melakukan berbagai sosialisasi terhadap IMB tersebut, sebab menurutnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. “Selain itu tentunya masyarakat jangan sampai diberikan beban terlalu tinggi terhadap pengurusan IMB ini, termasuk jika ada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan IMB jangan sampai prosesnya berbelit-belit,” pinta Yambat.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bolmut Muhidin Gumohung, menyampaikan jika pihaknya bersama instansi terkait akan bersikap tegas jika memang ada bangunan yang tidak memiliki IMB.

“Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2010 yang tidak memiliki IMB, bangunannya tidak sesuai lokasi, tidak sesuai peruntukannya akan dikenai sanksi administrasi berupa perintah pembongkaran bangunan gedung,” tandas Gumohung. (Nanang Kasim)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting