KPK Mulai Intip Peran Novanto di Kasus Sofyan Basir


Jakarta, MS

Mantan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek PTLU Riau-1. KPK mendalami peran Novanto dalam kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1 tersebut.

 

"Kami mendalami lebih lanjut peran saksi dan juga pengetahuannya dalam kesepakatan kontrak kerja sama ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

 

Febri mengatakan KPK ingin tahu sejauh mana peran Setya Novanto ketika diminta bantuan oleh Johanes Kotjo dalam proyek tersebut. KPK juga ingin mengetahui apa saja yang diketahui Setya Novanto dalam kesepakatan proyek PLTU Riau-1 itu, termasuk pertemuannya dengan Sofyan Basir.

 

"Apa yang diketahui dan apa yang dilakukan oleh Setya Novanto saat itu untuk pengurusan proyek PLTU Riau-1 tersebut. Termasuk juga pertemuan-pertemuan yang sempat dihadiri sebelumnya oleh saksi," sebut Febri.

 

Novanto hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir. Novanto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Fraksi Partai Golkar.

 

Novanto membantah meminta proyek PLTU Riau-1 ke Sofyan Basir. Menurut Novanto, saat pertemuan dengan Sofyan Basir, dirinya hanya menanyakan soal proyek PLTG.

 

"Yang saya menanyakan adalah yang mengenai PLTG, yaitu perusahaan listrik mengenai tenaga gas. Saya menanyakan karena sudah lama nggak berjalan, makanya saya tanyakan itu," ujar Setya Novanto setelah diperiksa di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

 

 

Dalam pusaran kasus ini, nama Novanto disebut dalam persidangan terdakwa lain, yakni Eni Maulani Saragih. Eni sebelumnya mengaku pernah dijanjikan uang oleh Setya Novanto. Janji Novanto untuk Eni itu disebut terkait sukses-tidaknya Eni membantu kawan lama Novanto, yaitu Johanes Budisutrisno Kotjo, mendapatkan PLTU Riau-1.

 

Eni awalnya menceritakan saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR. Saat itu Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Eni mengaku dipanggil Novanto ke ruangannya dan diminta Novanto membantu Kotjo berkomunikasi dengan jajaran direksi PLN demi mendapatkan proyek tersebut.

 

Waktu berjalan dan Novanto menjabat Ketua DPR. Eni pun masih menjembatani Kotjo dengan PLN. Saat itulah menurut Eni, Novanto menjanjikan uang hingga sebesar USD 1,5 juta. Selain itu, Eni menyebut Novanto pernah meminta proyek PLN di Pulau Jawa ke Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Menurut Eni, Sofyan menolaknya.

 

Adapun dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu Eni Saragih mendapatkan suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

 

KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. (dtc)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting