Gaji 13 dan THR Tunggu Perbup

PP 35 Tak Jadi Kendala


Tondano, MS

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang mensyaratkan penyaluran gaji 13 dan THR harus didasarkan pada peraturan daerah (perda) tidak menjadi kendala di Kabupaten Minahasa. Alokasi anggaran untuk pembayaran gaji 13 dan THR ternyata telah diatur melalui perda.

Asisten Administrasi Umum Sekdakab Minahasa, Hetty Rumagit SH yang juga merangkap Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menjelaskan jika ada petunjuk melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memperbolehkan penyaluran gaji 13 dan THR melalui Peraturan Bupati (Perbup).

"PP 35 memang mensyaratkan harus ada perda dalam penyaluran gaji 13 dan THR, tapi kita di Minahasa memang sudah ada perda yang mengatur soal anggaran tersebut. Karena tahun lalu kan sudah berlaku seperti itu," jelasnya dalam wawancara, Selasa (14/5) kemarin.

Pihaknya telah berkonsultasi soal ini dan akan dibuatkan Perbup. "Untuk THR tinggal menunggu Perbup dan sementara berproses. Diusahakan akhir bulan ini, karena aturannya harus 10 hari sebelum hari raya,” kata Rumagit.

Adapun total anggara untuk gaji 13 dan THR di Kabupaten Minahasa menelan anggaran kurang lebih Rp 23 miliar. Itu akan disalurkan bagi seluruh PNS dan pensiunan serta pejabat negara.

"Memang jumlah alokasi untuk dana THR cukup besar, karena sudah dialokasikan dengan tunjangan-tunjangan pegawai," katanya lagi.

Rumagit mengatakan hanya PNS, pensiunan serta pejabat Negara yang berhak menerima. Sementara bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup pemerintah Minahasa tidak dianggarkan.

“Seluruhnya ada sekira 4656 pegawai yang akan menerima THR, sudah termasuk guru – guru. Tidak termasuk THL dan guru SMA. Karena untuk guru SMA telah menjadi tangunggan provinsi,” tandas Rumagit.

Diketahui, pertimbangan merevisi kembali pasal 10 PP 35 sempat menyeruak. Pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) turut merespon hal ini dengan menyurati pihak Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI, untuk merevisi PP.

Isi surat bertanggal 13 Mei 2019 itu berisikan hal permohonan revisi PP Nomor 35, 36 tahun 2019.

Selanjutnya pertimbangan khusus dilakukan pada PP 35 pada Pasal 10 ayat 2 terkait penyaluran gaji 13 dan 14 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur dengan perda, tidak akan tepat waktu mengingat proses pembuatan perda yang memakan waktu yang cukup lama. "Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan/revisi terhadap Pasal 10 ayat 2 kedua PP dimaksud," ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ. (jackson kewas)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting