Juknis Turun, THR di Sitaro Cair


Siau, MS

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Penantian kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), mendapatkan titik terang menyusul turunnya Petunjuk Teknis (Juknis), atau PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR. Dalam Juknis tersebut, disebutkan juga THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Sitaro,  dr Semuel E Raule MKes.

"Benar, Juknis sudah turun, sudah ada pegangan bagi pemerintah untuk membayar sesuai dengan instruksi PP No 36 2019. Tahun ini kita alokasi THR kita ketambahan sekira Rp 1 miliar. Total yang akan disalurkan berjumlah Rp 13 miliar. Sesuai dengan akumulasi tambahan 181 ASN kita, plus pemberlakuan kenaikan 5 persen gaji ASN," ungkap Raule.

Sementara itu, Bupati Evangelian Sasingen SE berharap, dengan makin baiknya penjaminan kesejahteraan kepada seluruh ASN. Dapat memotivasi para abdi negara, guna meningkatkan kinerjanya. "Sebab pemerintah sudah berupaya untuk memperhatikan kesejahteraan ASN. Tentu ini harus dibalas dengan kerja keras," lugasnya.

"Meski jam kerja telah dikurangi. Namun, saya berharap seluruh ASN dapat memberikan kinerja dan layanan prima. Bagi kaum muslim, teruslah bekerja sembari beribadah, sedangkan bagi yang tidak menjalankan, marilah kita menghargai ibadah saudara-saudara kita," kuncinya.(haman)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting