Kasus ASN Coblos Dua Kali Tak Jelas, Kinerja Gakumdu Dipertanyakan


Amurang, MS

Taring Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Minsel dituding tumpul. Nada kritis itu dilayangkan masyarakat. Ketidakjelasan kasus Aparatus Sipil Negara (ASN) dan satu warga yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu coblos dua kali, jadi alasan.

Informasi yang  dirangkum koran ini, kasus dugaan pidana pemilu ASN dan satu warga Suluun, yang di tangani Gakumdu dan Banwaslu kabarnya sudah dihentikan. Erik Rukait, Harnes Tuwo, Fanu Tengor warga Suluun kepada koran ini langsung merespon bahkan mempertanyakan kinerja Banwaslu dan Sentra Gakumdu. Pasalnya, kasus tersebut sudah sangat nyata ada pelanggaran pidana pemilu dan bukti-bukti sudah sangat kuat bahkan dilaporkan sejak tanggal 17 April lalu. "Kan sangat aneh kalau kasus tersebut sudah dihentikan, terus alasan juga tidak ada. Kami harap pihak Banwaslu dan Gakumdu bersikap profesional dan transparan dalam kasus tersebut," ungkapnya.

Merekapun mengancam akan melakukan demo di Banwaslu dan Polres Minsel jika benar kasus tersebut sudah dihentikan. Bahkan mereka akan siap sampai melaporkan pihak Banwaslu dan Gakumdu sampai Pusat. "Kalau benar kasus tersebut sudah dihentikan, kami akan turun demo. Karena bukti sudah sangat lengkap, sangat aneh jika kasus ini dihentikan," ujar mereka.

KPU sendiri enggan berbicara lebih terkait kasus tersebut, namun mereka masih mempelajari surat pernyataan dari KPPS TPS I Desa Suluun 3 bahwa terjadi dua kali melakukan pencoblosan. Dan surat tersebut ditandatangani KPPS dan Anggota PPS serta seluruh saksi partai. "Kami akan pelajari dahulu mengenai surat tersebut karena kami baru juga mengatahuinya," singkat Rommy Sambuaga, Senin (20/5) kemarin.

Sementara itu, Ketua Banwaslu Minsel Eva Keintjem saat dikonfirmasi melalui Media Sosial Facebook Messenger tidak membalas.(Serma).


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting