Prabowo-Sandi Menggugat, ‘Perang’ Pengacara Kondang


KUBU pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk mengawal gugatan tersebut, Prabowo–Sandi mengutus tim kuasa hukum yang dipimpin Otto Hasibuan dan Ahmad Sufmi Dasco.

"Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto," terang Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).

Dia mengatakan tim kuasa hukum akan berada di bawah koordinasi Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga. "Intinya dikoordinasikan di Direktorat Hukum. Ada Bang Otto dan tim," katanya.

Politikus Partai Berkarya itu juga mengatakan ratusan pengacara akan masuk dalam tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga. "Banyak sekali ada ratusan. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih deh," aku Priyo.

Terkait hal itu, kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut, pihaknya siap menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil pemilihan presiden 2019. "Kami hormati Paslon 02. Kami pun bersiap-siap maju sebagai pihak terkait," tandas Yusril Ihza Mahendra di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5).

Yusril mengatakan, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf pun bersiap mengajukan saksi dan menyanggah gugatan dari pihak pemohon, yakni paslon 02. Yusril dalam perkara ini akan bekerja sama dengan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan, menyiapkan beberapa pengacara untuk sidang perkara itu di MK. "Beberapa hari lalu sudah menyiapkan para advokat tergabung tim advokasi pembelaan TKN," aku Yusril.

Pakar hukum tata negara itu menyebut, berdasarkan pengalamannya bolak-balik menangani perkara pemilu, paling banter bisa memohon pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. Itu pun hasilnya kebanyakan tetap tidak menang. "Ya memang saya kira sebagai advokat profesional, berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya. Ya, tapi kami menghargai itu upaya konstitusional yang harus ditempuh," ujar dia.

Diketahui, Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan ke MK. Gugatan ini diajukan untuk menyikapi hasil pemilu yang sebelumnya diumumkan KPU. Sederet pengacara kondang dipastikan ambil bagian.

KPU sebelumnya telah menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019. Jokowi-Ma’ruf unggul 55.50 persen sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 44.50 persen. Pasangan calon nomor urut 01,  mendapat 85.607.362 suara. Adapun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara. Total jumlah suara sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601 suara.(dtc/tmp)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting