Lokasi Tak Memenuhi Syarat, Deprov Usul Dihentikan

Polemik Pemindahan RSUD Ratumbuysang Bermasalah


Manado, MS

Diskusi panjang mewarnai Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2018. Pemindahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratumbuysang jadi penyebab. 

Usai pembacaan hasil LKPJ di paripurna internal DPRD Sulut, anggota panitia khusus (pansus) menuai kritik anggota dewan, Edwin Lontoh. Dirinya menyorot soal redaksi kalimat yang tertera dalam isi rekomendasi Pansus. Salah satunya adanya kontradiktif penulisan poin pertama yang menyebut bahwa Pansus mendorong supaya RSUD Ratumbuysang dipercepat pembangunan. Sedangkan di poin yang lainnya meminta dapat dihentikan dulu pengerjaan proyek itu. “Di poin pertama ditulis pansus mendorong supaya cepat tapi di poin yang kedua itu disuruh dihentikan. Ini harus diganti kalimatnya,” kata Edwin Lontoh, dalam pansus LKPJ Gubernur 2018, di ruang rapat kantor DPRD Sulut, Rabu (21/5). 

Dalam kesempatan itu legislator, Amir Liputo menyampaikan, kalimat tersebut harus diperbaiki supaya tidak kontradiktif. “Pertama disebut dipercepat dan kedua diberhentikan sementara. Kita memang setuju untuk pembangunan Ratumbuysang tapi perlu dikaji lagi dan diperhatikan supaya tidak bermasalah kemudian hari. Makanya kritik juga kepada kita dewan, sebelum anggaraan ditetapkan harus tinjau lokasi dulu karena ini kesalahan perencanaan,” ujarnya.

Anggota Pansus LKPJ Eddsyon Masengi juga menjelaskan, di Kalasey ini lokasinya sangat tidak baik. Pengerjaannya hingga kini baru ruang gawat darurat. Kemudian letaknya berada di bukit yang tinggi. “Kalau orang gila melompat ke bawah bagaimana?” pungkasnya.

Disampaikannya, membangun di lokasi tersebut sangat memakan banyak anggaran pula. Hal itu karena kondisinya curam berada di bukit yang tinggi. “Di belakangnya itu gunung batu. Tapi memang yang menentukan pemerintah, menurut pandangan kami aspek penganggarannya perlu dipertimbangkan lagi. Kami juga menerima memasukan dari perawat dan dokter mereka tidak setuju,” tegasnya.

“Kami sayangkan pasien sudah sakit kemudian tinggal di situ. Kita harap tempat itu harus datar. Padahal sebenarnya tempat sebelumnya bukan di situ tapi di tempat lain namun akhirnya ke situ,” sambungnya.

Wakil Ketua Pansus LKPJ Teddy Kumaat mengungkapkan, jadi kalimatnya itu adalah dihentikan sementara. Kemudian dikaji kembali karena hasil kunjungan mereka ke lokasi tersebut bermasalah. “Jadi dihentikan sementara untuk dikaji kembali. Kalau ini diteruskan, sementara masih ada pertimbangan maka kita akan ada masalah baru. Terlebih anggaran. Kalau perkembangan terakhir, itu lebih baik diperuntukkan untuk instansi lain,” terangnya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting