THR THL (Masih) Mimpi


Ratahan, MS

Dipastikan, realisasi gaji 13 dan 14 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Minahasa Tenggara (Mitra), cukup membuat abdi negara ini mandi duit. Berbeda halnya dengan para Tenaga Harian Lepas (THL), cukup hanya bisa memimpikan realisasi Tunjangan Hari Raya (THR), alias menikmati/mendengar saja dana tambahan yang nantinya diterima rekan kerjanya (PNS) di pemerintahan.

Namun, peruntukkan THR bagi para THL kans terjadi meski masih fifty-fifty (setengah-setengah) alias bisa iya tidak bisa tidak. Disatu sisi, meski ada keinginan penyaluran THR oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra, namun ini masih sebatas wacana saja.

Alasannya, penyaluran khusus THR bagi THL masih akan melihat kondisi keuangan daerah atau kemampuan daerah dalam realisasi dana tambahan tersebut, dikarenakan miliaran rupiah harus dirogoh dari kas pemkab demi mensejahterahkan para aparat THL ini.

"Kalau kami juga menerima ‘kan tentu akan lebih baik. Paling tidak dapat menunjang semangat kerja sesama THL," singkat sejumlah THL dilingkungan Pemkab Mitra, kemarin.

Sementara, Bupati James Sumendap melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Robby Ngongoloy ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya punya kerinduan untuk menyalurkan THR bagi para THL di Mitra.

"Namun kami harus melihat dulu kondisi keuangan daerah seperti apa. Sebab jika jumlah mereka ada diangka 700-an orang, tentu akan mengeluarkan biaya yang cukup besar," ungkap sekda.

Namun sebaliknya dikatakan sekda, jika memang kondisi keuangan daerah mencukupi untuk biaya tambahan bagi para THR, pihaknya takkan segan-segan untuk merealisasikannya. "Maka dari itu, kami masih akan mempertimbangkan dan melihat serta mengkaji hal ini. Jika memang memungkinkan, mereka (THL) bisa mendapatkan THR," kata sekda.

Sedangkan, untuk penyaluran gaji 13-14 bagi para PNS di Mitra dia menjelaskan, sementara dalam proses penyalurannya. "Mudah-mudahan saja akan segera direalisasikan. Sebab diketahui dalam penyalurannya ada sejumlah hal teknis pada regulasi yang berubah-ubah. Awalnya diatur dalam peraturan daerah yang tentu membutuhkan waktu dalam penetapannya dan berimbas terhadap keterlambatan penyaluran, selanjutnya diubah lagi teknis penyalurannya berdasarkan peraturan kepala daerah," pungkas sekda. (recky korompis)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting