Perda RTRW Bakal Selesai Lebih Setahun


Manado, MS

Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperkirakan bakal memakan waktu selama 15 bulan guna menyelesaikannya pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang digulirkan Panitia Khusus (Pansus). Saat ini, prosesnya sedang masuk pembahasan Pansus di DPRD Manado.

 

Anggota Pansus Syarifuddin Saafa, ketika menyampaikan itu menjelaskan, lamanya keadaan itu berdasarkan tahapan yang banyak.

"Seperti konsultasi publik sampai pembahasan bersama agar bisa masuk lembar daerah," kata Saafa, Selasa (22/5) lalu.

 

Menurutnya, persetujuan untuk direvisi ranperdanya jadi atau tidak, terus dalam pengkajian pula. Dan ketika keluar hasilnya, bakal ditumpahkan jadi berita acara lewat kajian.

 

Sebut dia, pengajuan pasca revisi dilanjutkan kemudian ke provinsi yang nanti mengeluarkan rekomendasi. Arahnya diperpanjang ke pemerintah pusat.

 

Disana, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, mendapatkan persetujuan terbaru dan itu kemungkinan menelan waktu 23 hari lamanya.

Langkah selanjutnya, melakukan menyesuaikan dari Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lantas, baru dikirimkan ke DPRD Manado. Tapi, dibahas dahulu kembali sehingga siap masuk dilembardaerahkan.

 

"Tak bisa melanggar substansi pusat karena itu sudah rulenya," imbuhnya.

 

Untuk itu disebutkan, kalau tahapan yang melelahkan itu tak secepatnya terselesaikan DPRD pada periode sekarang, pastinya berdasarkan lama waktu setahun lebih itu.

 

Tambah dia, meski makan waktu, revisi RTRW tersebut harus berlaku dengan memikirkan pengembangannya, namun lebih kepada eksisting lokasi, sehingga menghindari kekacauan perencanaannya.

 

"Harus dibuat sampai tidak ditolak RTRW ini," tandasnya. (devy kumaat)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting