PT Manado Terima Banding JPU, Kasus Coblos Dua Kali Berlanjut


Tomohon, MS

Episode kasus coblos dua kali yang menyeret LSW alias Lucky, kembali bergulir. Pengadilan Tinggi (PT) Manado memutuskan menerima upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut. Posisi LSW belum aman.

“Jadi isi putusannya sudah turun. Kami bersyukur karena pihak PT (Pengadilan Tinggi) Manado menerima permintaan banding dari JPU Kejari Tomohon,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Dian Subdiana didampingi JPU David Andrianto, Kamis (23/5).

Dalam putusan tersebut, kata Dian, pihak PT Manado memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Tondano agar membuka persidangan pidana LSW dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli terdakwa serta mendengar tuntutan JPU. “Jadi, sidangnya akan kembali dilaksanakan besok sekitar jam 9.00 Wita,” tukas Dian.

Untuk diketahui, pada Jumat (17/5), PN Tondano sudah menjatuhkan putusan atas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu) berupa coblos dua kali yang menjerat LSW. Majelis Hakim yang diketuai Paul B Pane menjatuhkan vonis bebas kepada LSW.

Menurut Kasi Pidum Kejari Tomohon Dian Subdiana, dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, disebutkan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima. "Dengan dasar, pasal 484 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, soal unsur dapat mempengaruhi perolehan suara," ungkapnya.

"Perbedaan penafsiran itu adalah hal yang biasa dalam dunia peradilan. Kita tunggu saja hasil dari PT Manado," imbuh JPU David Andrianto, saat itu.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa diduga telah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda. Dua TPS yang berada di Dapil 1 Kecamatan Tomohon Barat tersebut, yakni TPS 4 Kelurahan Woloan Tiga dan TPS 6 Kelurahan Woloan Satu. Terdakwa pun dijerat dengan Pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(victor rempas)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting