Bawaslu Minsel Dilapor ke DKPP

Terkait Dugaan Pidana Pemilu Pemilih Coblos Dua Kali


Amurang, MS

Upaya membongkar kedok dibalik dihentikannya kasus dugaan pidana pemilu pencoblosan dua kali yang menyeret keterlibatan oknum ASN dan seorang warga getol dilakukan LSM Jaringan Solidaritas Rakyat (JSR). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) jadi sasaran.

Teranyar, lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti berbagai kasus pelanggaran pemilu itu resmi dilaporkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat. Hal tersebut diungkap Ketua LSM JSR Harnas Tuwo kepada koran ini, Selasa (28/5) kemarin.

Dia mengatakan, ada sekitar 6 lembar surat laporan yang sudah dikirim kepada Kepala DKPP. Utamanya mempertanyakan terkait dihentikannya kasus dugaan pidana pemilu oleh Bawaslu Minsel yaitu dugaan mencoblos dua kali oknum ASN dan Warga desa Suluun 3 di TPS berbeda. "Ada beberapa lembar laporan yang sudah kami sudah kirim ke DKPP, namun selain mengirim kami juga akan membawa langsung laporan tersebut," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, dasar laporan pihaknya yakni karena tanpa dasar hukum yang kuat, pihak Banwaslu dan Gakumdu telah menghentikan dugaan tindak pidana Pemilu lewat pencoblosan dua kali oleh dua oknum. Dan pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti kepada pihak Banwaslu, tapi pada kenyataan mereka menghentikan kasus tersebut entah karena apa. "Kami rasa Banwaslu sudah blunder dan salah, bahkan kami duga ada kongkalikong dengan terlapor sampai kasus tersebut sudah dihentikan. Dan ketua Banwaslu juga tidak memberikan laporan kepada kami kalau kasus tersebut tidak cukup bukti," ujarnya.

Sementara itu, Eva Keintjem yang dikonfirmasi koran ini, Selasa (28/5) kemarin ketika dikonfirmasi lewat telepon genggam meski aktif tidak menjawab.(Serma). 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting