DPRD Inisiasi Pokok Pikiran Untuk Perubahan RKPD 2019


KOMITMEN wakil rakyat Kota Tangguh memperjuangkan harapan masyarakat, kian menggebu. Salah satu strategi dalam mengawal aspirasi rakyat itu, dengan memasukkannya dalam pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Dijelaskan Ketua DPRD Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW), pokok-pokok pikiran DPRD merupakan amanat undang-undang. Menurut dia, hal itu diatur bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Oleh sebab itu, pihak DPRD akan memberikan pokok-pokok pikiran terkait aspirasi yang didapat dari masyarakat atau melalui hasil reses anggota DPRD,” terang politisi senior Partai Golkar Kota Tomohon.

Tambah MJLW, pokok pokok pikiran DPRD ini selanjutnya akan diakomodir dalam RKPD. “Jadi, itu kami siapkan dalam rangka penyusunan Perubahan RKPD tahun 2019 Kota Tomohon,” tandas Bunda PAUD Kota Tangguh ini.

Untuk diketahui, Jumat (31/5) lalu,  DPRD Kota Tomohon  melaksanakan  rapat pembahasan terkait pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi dari masyarakat dalam rangka penyusunan Perubahan RKPD tahun 2019. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Junita Linda Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Youddy YY Moningka SIP serta dikuti para anggota DPRD. Turut hadir dalam rapat ini, Tim Penyusun Perubahan RKPD Tomohon 2019, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Djoike Karouw, Kepala Bapelitbangda Royke Roeroe bersama jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Denny Mangundap dan pihak Inspektorat.(victor rempas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting