Rp 66 Miliar Aset Raib, Bolmong Terancam Disclaimer Selamanya


Lolak, MS

Mimpi buruk ‘kutukan’ disclaimer kans membelenggu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) selamanya. Persoalan aset jadi biang keladi. Tembok kendala yang membentang, ganjalan serius.

 

Terkuak, dampak opini disclaimer yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut 2018, salah satunya adalah hibah aset yang diberikan untuk daerah pemekaran.

 

Data yang dihimpun dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, terdapat Rp 66 miliar aset milik daerah menghilang. Data tersebut merupakan akumulasi dari aset yang dihibahkan ke empat daerah hasil pemekaran Kabupaten Bolmong.

 

Banyak aset dalam daftar hibah tak bisa dibuktikan secara fisik. Beberapa dokumen lama yang dibutuhkan guna penghapusan data juga tak lagi bisa ditemukan. Apalagi eks kantor Bupati Bolmong sempat terbakar.

 

Kondisi ini diakui kans membuat Kabupaten Bolmong akan mendapatkan opini disclaimer selamanya dari BPK RI.

 

Kepala Seksi Pendayagunaan dan Pemindatanganan Badan Keuangan Daerah, Michael Junius mengatakan, aset hibah mempengaruhi hasil opini dari BPK dua tahun terakhir. “Problem utama disclaimer itu karena aset yang belum tuntas ke daerah pemekaran,” ujar Michael.

 

Dari rincian yang ada, aset yang diserahkan ke daerah pemekaran antara lain, Kota Kotamobagu dihitung bernilai Rp 59 miliar, namun yang diterima hanya Rp 35 miliar. Sementara Rp17 miliar tidak diterima. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) total aset yang dihibahkan sebesar Rp14 miliar, namun yang diterima hanya Rp 1,2 miliar, dan yang belum diterima Rp13 miliar.

 

Begitu pula Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang dihibahkan sebesar Rp 40 miliar, namun yang diterima hanya Rp 35 miliar. Sedangkan yang belum diterima sebesar Rp 5 miliar. Terakhir adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Bolsel kata Michael, penerima aset hibah terbesar yakni Rp 59 miliar. Namun yang diterima hanya Rp 29 miliar, sementara sisanya masih Rp 30 miliar belum diterima.

 

“Keempat daerah tersebut belum menerima sisa dana hibah karena telah melakukan identifikasi terlebih dahulu terhadap bukti aset di lapangan sebelum menerima. Nyatanya, sebagian aset tidak ada,” kata Michael.

 

Total aset yang belum diterima dari keseluruhan aset yang dihibahkan ke daerah pemekaran dan provinsi berjumlah Rp 66 Miliar. Itu meliputi aset tanah, peralatan mesin, jalan irigasi jaringan, dan gedung.

 

“Sebagian besar tidak bisa diputihkan karena bukti fisik tidak ada,” jelasnya. (endar yahya)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting