PEMBALAKAN LIAR GEMPUR BOLTIM

Legislator Terendus Bermain, Aparat Hukum Didesak Bertindak


Tutuyan, MS

Aksi illegal logging (pembalakan liar) kian menggila. Ratusan ribu hektar hutan di jazirah Utara Selebes dirambah. Paling parah tersaji di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Pemerintah Provinsi dituding abai. Aparat Hukum pun didesak ambil langkah serius.

Pembalakan liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Boltim telah berada di titik sangat memperihatinkan. Kondisi itu membuat sejumlah tokoh masyarakat angkat bicara. Tuntutan mereka, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah Provinsi didesak segera mengambil langkah tegas.

”Kami meminta aparat penegak hukum maupun Pemprov, dalam hal ini instansi teknis untuk dapat turun dan melakukan tindakan tegas terhadap illegal logging yang dimainkan oleh oknum-oknum tertentu,” pinta sejumlah sumber yang enggan namanya ditulis.

Terkait hal itu, Pemerintah Boltim melalui Bupati Sehan Landjar dalam rilis resminya mengatakan, perambahan atau pembalakan hutan di wilayah Boltim sudah sangat parah dan memperihatinkan.

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah bersama masyarakat sudah berulang kali meminta adanya keseriusan dari Pemprov dan pihak Kepolisian untuk melakukan pencegahan namun hingga kini belum ada upaya maksimal yang nampak.

“Yah, kami sudah memintakan kepada aparat berwajib untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar ini,” ucap Landjar.

Lebih lanjut dijelaskan, kondisi terparah nampak terlihat pada 3 lokasi yaitu, Desa Bukaka Kecamatan Kotabunan, Desa Tutuyan dan Togid Kecamatan Tutuyan serta Desa Matabulu Kecamatan Nuangan.

Diakui, perambahan hutan masih sangat marak. Bahkan oknum-oknum perusak hutan terkesan tidak ada rasa takut sedikitpun untuk terus melakukan illegal logging. Ironisnya, menurut Bupati Sehan Landjar, beredar kabar di tengah-tengah masyarakat salah satu cukong dari illegal logging di wilayah Boltim diduga adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Benar atau tidaknya kabar yang berada di masyarakat tersebut, yang jelas hal ini sudah berlangsung lama dan sampai saat ini masih terjadi,” jelasnya.

Keluhan lebih lanjut meletup dari Bupati Landjar. Menurutnya, efek memperihatinkan lain, aksi pembajakan liar itu bukan hanya merusak hutan tetapisekaligus merusak jalan perkebunan masyarakat yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah.

Dijelaskan Landjar, dirinya menerima laporan dari pemerintah Desa Tutuyan Dua, masyarakat sudah sangat resah dengan adanya praktek pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan adat di wilayah Tutuyan yang membuat jalan perkebunan menjadi rusak.

“Karena ini telah meresahkan dan telah merugikan orang lain, maka warga setempat mengecam keras dan mengancam akan mengambil tindakan,” ungkapnya.

Bupati Landjar pun berharap adanya keseriusan dari Polda maupun Pemprov Sulut guna mencegah semakin meluasnya kerusakan hutan dan jalan perkebunan di daerahnya. Tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan perundang-udangan yang berlaku diharapkan bisa segera dinyatakan.

“Harus ada tindakan sekaligus mencegah masyarakat yang sudah gerah dengan perilaku para perambah hutan atau pembalak hutan,” tegas Landjar.

DISHUT PROVINSI MENGAKU BELUM ADA LAPORAN

Fakta perusakan hutan dan maraknya aksi pembalakan yang terus terjadi hingga kini di Kabupaten Boltim belum sampai ke meja Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulut. Hal itu diakui Kepala Dishut melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (PKSDA) Dishut Daerah Provinsi Sulut, Arie Timbuleng.

Menurutnya, hingga kini belum ada laporan terkait pembalakan hutan apalagi sudah permintaan dari Pemkab Boltim. Dia mengatakan sejak kewenangan hutan diserahkan ke provinsi, Pemprov telah membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Kita ada perwakilan di sana (Boltim, red). Tentu saja urusan lidik, sidik, operasi, intelejen ada di sana (KPH). KPH diberikan kewenangan karena pengamanan atau perlindungan hutan sudah disharing atau dibagi ke tingkat tapak. Maka dibentuk KPH (sejenis UPTD). Kami dari Dinas Kehutanan Daerah dalam konteks pembinaan, pengawasan  dan pengendalian. Kecuali mereka mengalami kesulitan, silahkan berkoordinasi dengan kami,” kata Timbuleng.

"Kepala KPH II Wilayah Boltim-Bolsel, selaku pemangku Kepala Wilayah. Sebenarnya jika ada seperti itu, masyarakat baik perorangan atau LSM bisa melaporkan secara tertulis ke KPH. Karena mereka KPH harus tindaklanjuti. Nanti dari laporan itu, KPH akan melaporkan ke tingkat Provinsi. Tapi rehabilitasi hutan, penanganan hutan, batas hutan semua ada pada mereka. Kami Pemprov dalam hal ini dinas tinggal mengawasi. Apa guna kewenangan hutan sudah tidak di kabupaten karena sudah ada KPH," tandasnya.

"Meski begitu, nanti kita tindaklanjuti laporan ini termasuk komunikasi dengan KPH II untuk mengambil langkah. Apalagi laporan seperti ini tidak bisa dibiarkan, ini berbahaya, torang punya hutan akan habis," aku Timbuleng.

Nada yang sama terlontar dari Kepala KPH II Wilayah Boltim-Bolsel, Musa Seno. Ia mengatakan hingga kini belum ada laporan terkait hal tersebut.  "Saya baru tahu ini (saat ditanya Media Sulut), kalau ada pembalakan hutan di tiga desa tersebut. Nanti saya akan turunkan tim untuk mengecek apa betul itu. Tapi jika memang betul, kita akan lihat dulu lokasi pembalakan itu masuk kawasan apa. Terus ambil koordinat, dari situ baru mau buat panggilan orang-orang yang tinggl di situ," terang Seno.

"Di sana (ketiga desa itu), kita ada Resort dan Dan Pos Jaga. Tapi kita akan turun mau ambil koordinat dulu, jangan-jangan itu bukan masuk kawasan kami. Pembalakan itu kalau ada di APL (Areal Penggunaan Lain) kami tidak bisa bikin apa-apa. Yang menjadi kawasan (wilayah, red) kami ada HP (Hutan Produksi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan Hutan Lindung. Ketiga kawasan hutan itu masuk kawasan kami. Sedangkan untuk APL tidak, karena berada di luar kawasan kami," jelasnya.

"Memang bicara hutan adalah kami, tapi ada APL. Walaupun berhutan tapi itu merupakan tanah masyarakat. Dan di kawasan APL tidak masalah kalau ada masyarakat mau membalak hutan. Tapi harus ada izin. Tapi kalau dalam kawasan kami, tidak bisa dikeluarkan izin. Kecuali pinjam pakai," tutupnya.

DEPROV MINTA PEMKAB BOLTIM BERAKSI

Pembalakan liar di Boltim harus diseriusi pemerintah daerah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Fanny Legoh mengatakan, penindakan itu harus dikembalikan kepada Bupati Sehan Landjar.

“Jadi sebenarnya kalau saya, dikembalikan lagi kepada Pak Bupati. Kan itu di wilayahnya. Jadi dia harus tegas. Secara hukum, beliau harus bertanggung jawab melindungi wilayahnya," ujar Legoh.

"Harusnya Pak Bupati melapor kepada aparat di sana. Kan ada polisi, ada juga polisi kehutanan, untuk tegas kepada orang-orang yang melakukan. Undang-Undang sangat keras sekali terhadap illegal logging. Sedangkan mereka yang punya izin seringkali dihadang, apalagi ini masalah illegal logging,” pungkas personil di komisi yang bermitra dengan masalah lingkungan ini.

Ia mengaku, mendukung dan mendorong Pemkab Boltim untuk mengambil tindakan tegas.“Jadi menurut saya, Pak Bupati harus lebih tegas lagi. Ini kan wilayahnya. Jadi dirinya harus memberikan himbauan kepada aparat yang menanganinya di sana. Masakan aparat tidak bisa dapat oknum yang melakukan penebangan liar. Ini justru patut dipertanyakan,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut dari PDIP ini.

AKTIVIS LINGKUNGAN MENGECAM

Aksi perambahan hutan yang kian merajalela di wilayah Sulut, dikecam berbagai elemen masyarakat. Pemerhati lingkungan, Nedine Sulu menilai, perambahan hutan secara ilegal di Sulut terjadi karena kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat  serta lemahnya pengawasan dan penindakan yang diambil pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Data menyebutkan, luas hutan di Provinsi Sulut mencapai 764.739,27 hektar. Terdiri dari hutan konservasi, hutan produksi yang dapat dikonservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi. Areal hutan ini terus dirambah, baik secara perorangan maupun melalui perusahaan. Pemprov dan Pemda yang ada tahu persis kondisi ini," ungkap Sulu.

"Kalau di Boltim, perusakan hutan  sudah sangat patah. Informasi masyarakat, terlihat sudah dilakukan terstruktur, sistematis dan masif. Kita tentu sangat prihatin dengan kondisi ini," sambungnya.

Menurut aktivis masyarakat adat ini, pemerintah dan masyarakat tidak boleh diam menyaksikan ancaman bencana yang sangat serius ini.

"Masyarakat, para aktivis lingkungan dan Pemkab Boltim harus bersatu untuk menyelamatkan hutan. Wakil rakyat Boltim bahkan wakil rakyat Bolaang Mongondow Raya di DPRD Sulut harus bicara lantang. Kejar Pemprov dan aparat hukum supaya ambil langkah," ujarnya.

"Apalagi instansinya teknis di Pemprov Sulut terlihat lemah. Banyak masyarakat mengeluh, Pemprov diduga melakukan pembiaran atas ulah para pembalak liar. Kita ketahui bersama, kan sudah ada pengalihan kebijakan lingkungan dan hutan yang dulunya di Pemkab dan sekarang sudah ke tangan Pemprov," tutur personil Presidium Suara Manguni Sulut ini.

Pemerhati lingkungan, Armando Loho menilai, ancaman kehancuran ekosistem dan bencana sosial kini mengintai Boltim. Daerah ini  terancam kehilangan hutan penyanggah kehidupan.

"Kalau pengawasan Pemprov lemah dan aparat hukum kurang bersemangat melihat persoalan ini, ditambah sikap acuh tak acuh masyarakat, bencana besar berpeluang lebih cepat datang ke Boltim. Lantas siapa yang terancam? Tentu masyarakat. Kita pun akan mewariskan bencana lebih besar ke anak cucu kita," terang Loho.

"Selain terus mencambuk Pemprov dan aparat hukum, Pemkab Boltim dan masyarakat perlu bersiasat bersama untuk mengambil langkah konkrit agar aksi illegal logging bisa segera dihentikan dan hutan bisa terselamatkan. Masyarakat, para aktivis harus ikut mendukung pemerintah," tandas pemerhati lingkungan yang giat melakukan kampanye lewat foto dan media sosial.(Arfin Tompodung/Pusran Beeg/Sonny Dinar)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting