Pemilik Lahan Tol Tuntut Hak di PN Airmadidi


Airmadidi, MS

Jalan tol Manado-Bitung sebentar lagi akan diresmikan namun kisah perih masih membekap sejumlah warga Minahasa Utara (Minut). Mereka pemilik lahan yang merasa dirugikan. Suara perlawanan pun lantang diteriakan.

 

Selasa (11/6), puluhan warga Kelurahan Airmadidi Atas, Minut, menuntut hak mereka dengan melakukan demo damai di Pengadilian Negeri (PN) Airmadidi. Gerakan warga ini terkait pembayaran lahan yang sudah dibangun jalan tol.

 

Demo damai itu mendapat pengawalan ketat dari puluhan personil Polres Minut.

 

Dalam aksi tersebut, para pendemo meminta agar Ketua PN Airmadidi, Nova Loura Sasube SH MH dan Wakil Ketua PN Airmadidi Mohamad Saleh SH, dapat menemui dan mendengar aspirasi masyarakat. Setelah sekian lama menunggu, akhirnya pihak PN Airmadidi melalui Humas Adiyaksa DP SH MH, menerima perwakilan pendemo dan juga Kuasa Hukum dari pemilik lahan sengketa yakni Maria Pangemanan SH.

 

Namun sayangnya, dalam pertemuan tersebut, warga pendemo tidak mendapatkan titik terang dan Ketua PN Airmadidi enggan menemui mereka. Alhasil, para pendemo pun ‘menyandera’ Ketua PN Airmadidi sejak pagi sampai sore hari sehingga tidak bisa keluar dari ruangan.

 

Kuasa hukum pemilik lahan sengketa, Maria Pangemanan SH mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Airmadidi agar memerintahkan pembayaran uang konsinyasi yang menjadi hak dari pemilik lahan. Bahkan pihak penggugat telah melaporkan perkara ke Polda Sulut sekitar dua tahun lalu. Namun, pada Oktober 2018, telah dikeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) karena tidak cukup bukti.

 

Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut kemudian melakukan gelar perkara bersama dengan pihak terundang seperti PPK Balai Jalan dan Jembatan, Kepala Biro Pemerintah Provinsi Sulut, Asisten Datun Kejati Sulut, Ditreskrimum Polda Sulut, Kapolres Minut, Ketua PN Airmadidi, Camat Airmadidi dan Lurah Airmadidi Atas. Hasilnya, pihak BPN Sulut pada 15 Desember 2018, mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada PN Airmadidi untuk melakukan pembayaran dana konsinyasi kepada 17 pemilik lahan kavling.

Namun sayangnya, sampai saat ini belum juga direalisasikan oleh PN Airmadidi. Ironisnya, PN Airmadidi malah menerima gugatan yang baru terhadap kepemilikan tanah tersebut.

 

“Di PN Airmadidi telah masuk lagi 2 gugatan perdata yang baru dengan No 225/Pdt G/2018/PN AMD dan No 205/Pdt G/2018/PN AMD. Kami minta kedua gugatan tersebut dicabut agar sudah bisa dilakukan pencairan," jelas Pangemanan.

 

Sementara itu, Koordinator Aksi Damai, Sonny Montolalu dalam orasinya meminta agar pihak PN Airmadidi tidak menahan uang pembayaran ganti rugi lahan. Sebab hal tersebut sudah ada surat rekomendasi dari BPN. "Bayarkan segera uang kami," tandasnya. (risky adrian)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting