Komisi I Ingatkan Terkait Pemanfaatan Dana Kelurahan


Tomohon, MS

Sekira 44 kelurahan di Kota Tomohon segera menikmati aliran Dana Kelurahan (DaHan). Setiap kelurahan akan memperoleh Rp352.941.000. Diharapkan, kucuran dana yang akan disalurkan dalam waktu dekat ini, bisa digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu dikatakan personil Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Djemmy Sundah. Politisi potensial Partai Golongan Karta (Golkar) ini memperingatkan pihak pemerintah kelurahan sebagai pengelola, agar tidak menyalahgunakan dana tersebut. “Pemanfaatannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Itu supaya tidak berhadapan dengan persoalan hukum,” ungkapnya, Kamis (13/6) kemarin.

DPRD Tomohon, menurut Sundah, konsisten untuk melakukan kontrol. “It penting sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari. Intinya, bagaimana pemerintah kelurahan bisa berpijak pada petunjuk teknisnya. Masyarakat pun bisa mengontrol itu. Jangan sampai disalahgunakan,” lugasnya.

Untuk diketahui, DaHan diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan infrastruktur di kelurahan. Itu bukan perbaikan kantor. Dana ini juga bisa dimanfaatkan dalam kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Lurah Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah, Jones Mait mengakui, dokumen perencanaan pemanfaatan dana kelurahan sudah dimasukkan. Saat ini, menurut dia, sementara menunggu terbitnya peraturan walikota (perwako). “Tentu dana ini akan kami manfaatkan sesuai peruntukan dengan merujuk ketentuan. Dalam proses perencanaan dan penganggaran, telah dikelola secara tertib, taat, efisien, ekonomis, efektif, transparan serta bertanggungjawab,” kunci Mait.(victor rempas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting