152 ASN di Mitra Tak Terima TKD


Ratahan, MS

Penerapan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berbuah pahit bagi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) indisipliner. Sebanyak 152 dari 2.371 ASN harus menerima sanksi tak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Aksi tak disiplin dari masing-masing ASN jadi pelecut punishment harus dilaksanakan.

Padahal, baru-baru ini sebanyak 58 ASN yang dilaporkan ke pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan turut menerima punishment yang sama. "Memang di tahun 2018, belum diterapkan e-kinerja, tapi alhasil ada 152 ASN diberi sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dipotong sebesar 20 persen," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sartje Taogan melalui Plt Sekretaris BKPSDM Helga Mosey, kemarin.

Dia menjelaskan, 152 ASN tersebut diberi sanksi karena tanpa ada keterangan atau tidak disiplin kerja serta pemberian sanksi yang bervariasi. "Mulai dari bersangkutan masuk kerja tanpa ada keterangan, secara tidak langsung dalam absen kehadiran yang bersangkutan itu terhitung alpa, jadi sanksinya pemotongan TKD sebesar 20 persen. Kalau yang sakit namun ada surat keterangan dokter dipotong TKD nya sebesar 3 persen," jelasnya.

Sementara bagi ASN perempuan yang melahirkan dan mengambil cuti, dikatakannya tak menerima tunjangan TKD. "Kan cuti melahirkan itu durasi waktunya 3 bulan, jadi hanya diberikan haknya sebagai ASN, untuk tunjang tidak diberikan karena yang bersangkutan tak bekerja, sementara untuk mendapatkan TKD wajib hadir dan jelas program kerja harian itu ada," kata Helga.

Sebelumnya, pada apel perdana usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 92 ASN tidak ikut apel. Dari 92 ASN, terdapat 58 ASN yang tanpa keterangan dan sudah dilaporkan ke BKN. "58 ASN tersebut, akhirnya dilaporkan kepada pihak BKN dan TKD-nya dipotong sebanyak 20 persen," pungkas Helga. (recky korompis)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting