Puluhan Kades Terancam, Pemkab Bolmong Lepas Tangan


Jerat hukum menyasar puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes) jadi pemantik. Teranyar, pemerintah daerah mengaku ‘lepas tangan’.

Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong menegaskan tidak akan membantu desa-desa yang tidak kooperatif untuk mempertanggung jawabkan pemanfaatan Dandes ke Pemkab Bolmong. Dalam hal ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat. Desa-desa yang dimaksud adalah 18 desa yang tidak hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dandes tahun 2017-2018 yang digelar beberapa waktu lalu.

"Kita tidak akan membantu atau mendampingi 18 desa yang tidak datang dalam Rakor kemarin jika nantinya masuk ke ranah hukum. Soalnya, mereka tidak kooperatif terkait pertanggung jawaban penggunaan Dandes yang kita evaluasi. Padahal, kita telah memeriksa dan melakukan pembinaan. Di Rakor yang kita gelar itu maksudnya menanyakan apa kendala pertanggung jawaban sehingga bisa didiskusikan. Tetapi, mereka tidak indahkan," tegas Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone, Rabu (30/8) kemarin.

Jika nantinya masyarakat 18 desa dari 61 desa yang masuk zona merah melapor ke penegak hukum, Rio menegaskan tidak akan mendampingi.

"Silahkan Sangadi (Kepala Desa)-nya yang mempertanggung jawabkan," ketus Rio.

Sebelumnya, penggunaan Dandes tahum 2017-2018 dievaluasi oleh DPMD dan Inspektorat Bolmong. Menurut Kepala DPMD Bolmong, Ahmad Yani Damopolii, pihaknya telah melaksanakan Rakor terkait evaluasi administrasi dan temuan Inspektorat dalam pengunaan Dandes.

“Untuk tahun 2017 ada beberapa Desa yang salah memasukan Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) terkait pengelolahan Dandes, sehingga terjadi beberapa temuan, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dibayarkan dan diselesaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 15 September tahun 2018 ini,” kata Ahmad.

Ia menegaskan, untuk penyusunan laporan SPJ harus sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

“Nantiya pembuatan SPJ jangan sampai melewati harga yang sudah ditentukan dalam Perbup tersebut, dan kalau bisa sesuai penggunaan anggaran dengan harga lokal, agar anggaran Dandes ini bisa lebih banyak manfaatnya,” harap Ahmad.

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone menyayangkan 18 Kepala Desa yang tidak hadir dalam Rakor yang digelar beberapa waktu lalu itu. Pasalnya, ada temuan dari Inspektorat yang harus disampaikan kepada pemerintah desa untuk perbaikan.

“Rapat ini sifatnya sangat penting, karena dari data yang ada di Inspektorat, 61 Desa berada di zona merah dan 34 desa berada di zona kuning dalam pengelolahan keuangan desa Tahun 2017. Ini harus segera diselesaikan sebelum batas waktu yang sudah ditentukan,” pungkas Rio. (yadi mokoagow)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting