Gugatan Prabowo-Sandi Kans Mentah


Episode sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 alot. Suasana adu argumen di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) ikut memantik reaksi publik. Kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uni mendapat sorotan. Lemahnya data dan bukti jadi penyebab. Gugatan pihak 02 dinilai bakal ditolak.

 

Lembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memperkirakan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Sandi bakalan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya, bukti awal yang dipaparkan pihak 02 dinilai tak cukup kuat.

 

Ketua Umum Kode Inisiatif Veri Junaidi menyatakan, hampir 90 persen bukti yang diberikan Prabowo-Sandi berkutat pada informasi yang disajikan di media. Padahal, ia menilai seharusnya mereka menjadikan hal itu sebagai informasi awal.

 

"Bukti-bukti yang disampaikan dalam bentuk pemberitaan media, itu harusnya informasi awal atas dugaan pelanggaran. Masih butuh bukti-bukti autentik lainnya," ucap Veri dalam sebuah diskusi, Minggu (16/6).

 

Selain itu, Veri menilai poin-poin yang diadukan ke MK lebih berkaitan dengan pelanggaran administrasi dan pidana dalam pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, hal tersebut seharusnya menjadi urusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan kepolisian.

 

"Tapi kemungkinan saya melihat MK masih akan mendengarkan dan melanjutkan proses, tapi soal putusan tidak sangat kuat untuk bisa mengatakan ini terkait selisih hasil pemilu," ujar dia.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, MK tak bisa menerima bukti bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Artinya, jika bukti yang diberikan kubu Prabowo-Sandiaga tak mempengaruhi perolehan suara secara signifikan maka tak diterima MK.

 

"Kalau dalam proses persidangan ada pelanggaran yang tidak terstruktur dan sistematis atau masif, MK akan kembalikan ke penegak hukum atau pengawas pemilu untuk menindaklanjuti," jelasnya.

 

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti tahap perbaikan permohonan yang dilakukan kubu Prabowo-Sandiaga. Menurutnya, perbaikan PHPU pilpres tak ada dalam aturan MK. "Tidak ada jadwal perbaikan permohonan, kalau tidak dijadwalkan artinya tidak boleh," terang dia.

 

Menurutnya, sikap MK yang memperbolehkan revisi permohonan dari Prabowo-Sandiaga tak tegas. Apalagi, poin yang direvisi terlalu banyak dari 37 halaman menjadi 146 halaman. "Karena nanti bagaimana pun MK akan memutuskan apakah sudah sesuai atau cacat formil, kalau saya jadi kuasa hukum, saya sarankan tambah bukti bukan perbaikan isi permohonan," tegas Veri.

 

Sementara, dalam sidang gugatan Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6),  tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin jugat memaparkan jawaban (eksepsi) atas gugatan hasil Pilpres 2019. Tim Jokowi dalam permohonannya, meminta MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi."Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban atas gugatan Prabowo-Sandiaga, dalam sidang gugatan.

 

Dalam jawaban atas gugatan, tim Jokowi-Ma’ruf Amin memberikan pemaparan atas dalil-dalil permohonan gugatan Prabowo-Sandi. Mereka berpendapat, jawaban atas permohonan paslon 02 agar Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi. Permohonan kubu Prabowo dinilai tak punya alasan hukum. Tim Jokowi memaparkan sejumlah poin pembatalan peserta pemilu salah satunya terkait dugaan pelanggaran administratif TSM. Hal ini diatur dalam Pasal 286 juncto Pasal 463 UU Pemilu yang diselesaikan Bawaslu.

"Bahwa untuk dalil-dalil dalam permohonan Pemohon selebihnya yang tidak ditanggapi oleh Pihak Terkait dinyatakan ditolak oleh Pihak Terkait karena tidak relevan dengan posisi hukum Pihak Terkait atau tidak memiliki dasar bukti dan alasan hukum yang jelas menyangkut hasil Pemilu," tegas tim Jokowi.

 

Kemudian soal dalil ketidaknetralan aparat dalam permohonan gugatan pilpres Prabowo-Sandiaga yang dinilai tim Jokowi tendensius. Kubu Prabowo dinilai tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian. "Bahwa dalil Pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," kata tim hukum Jokowi.

 

Menurut tim Jokowi, kubu Prabowo tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran netralitas aparat, seperti lokasi kejadian, waktu kejadian, pelaku dan akibat. Selain itu, hubungannya terhadap perolehan suara pasangan calon. Dijelaskan tim hukum Jokowi, terkait netralitas Polri, Kapolri sudah menyampaikan dan memerintahkan jajarannya selalu bersikap netral dan tidak memihak. Selain itu, Kapolri sudah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat kepolisian menjaga netralitas. (cnn/dtc)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting