JAKARTA SIAGA, 45 Ribu Aparat TNI/Polri Diterjunkan

Kawal Sidang Putusan Gugatan Pilpres


Jakarta, MS

 

Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 ‘dipercepat’. Agenda yang mulanya dijadwalkan digelar pada Jumat, 28 Juni, diputuskan menjadi Kamis, 27 Juni. Pengamanan di Jakarta pun diperketat. Jumlah personil keamanan ditambah. Sebanyak 45 ribu aparat TNI/Polri, diterjunkan untuk menjaga objek-objek vital di Ibukota. Terutama di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengerahan puluhan ribu aparat itu guna memastikan situasi Jakarta kondusif saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berjalan dan diputus oleh MK. Itu menyusul bakal adanya aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Penjaga Fatwa (GNPF), dan sejumlah organisasi lain saat sidang putusan sengketa pilpres.  

"Untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan dan kerawanan yang timbul selama proses dan penetapan persidangan di MK, jumlah kekuatan TNI sekitar 17 ribu personel, Polri sekitar 28 ribu personel, kemudian dari pemda hampir 2.000 personel," beber Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Senin (24/6) kemarin. "Jadi seluruh kekuatan yang terlibat dalam pengamanan di gedung MK dan sekitarnya hampir 47 ribu," sambung Dedi.

Penambahan personil keamanan di Jakarta itu merujuk dari prediksi dan analisis intelijen mengenai potensi-potensi gangguan keamanan. Awalnya dari sekitar 13 ribu anggota Polri yang akan disiapkan, menjadi hingga 47 ribu personel gabungan.

Salah satu pertimbangan pengerahan puluhan ribu aparat itu mengacu dari pengalaman kerusuhan pada 21 dan 22 Mei kemarin. "Tentunya dari prediksi intelijen dan analisis-analisis intelijen dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kamtibmas. Artinya bahwa polisi berpikir tidak boleh underestimate, dan kita tahu masa-masa penahapan di akhir putusan MK itu adalah masa-masa yang cukup rawan," terang Dedi.

Masyarakat pun diimbau tidak turun ke jalan. Sebab sesuai aturan undang-undang, melakukan aksi massa di jalan protokol merupakan hal yang dilarang.  "Mabes Polri sudah mengimbau agar tidak melakukan mobilisasi massa pada tanggal 26, 27, 28, maupun pasca 29. Bahwa seluruh tahapan KPU di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," jelas dia.

"Ini berdasarkan pertimbangan waktu 21 dan 22 Mei. Dan berdasarkan UU 9 tahun 98, tentang menyampaikan pendapat di muka umum sifatnya adalah limitatif tidak absolut. Itu ada pasal 6, ada 5 ketentuan yang harus ditaati seluruh warga negara terkait menyangkut menyampaikan pendapat di ruang publik," tandasnya.

PA 212 TETAP GELAR AKSI, KUBU PRABOWO TAK BISA LARANG

Capres 02 Prabowo Subianto telah mengimbau pendukung untuk tidak melakukan aksi di MK, terkait sidang gugatan pilpres. Himbauan Prabowo itu kembali diingatkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Namun hal itu tak digubris PA 212. Kelompok yang selama ini getol mendukung Prabowo-Sandi itu bersikeras akan tetap melakukan aksi damai di MK. Kubu Prabowo pun mengaku tak bisa melarangnya.

PA 212 menyebut aksi yang dilakukan merupakan gerakan bela agama. "Ketika kami mengambil langkah politik akan tetapi kami saat turun ke MK tidak lagi mengambil langkah politik karena gerakan kami adalah bela agama agar keadilan bisa ditegakkan dan tidak melibatkan partai atau tokoh politik sebagai mana gerakan kami aksi bela islam 1410, 411, 212 tanpa urusan politik," kata juru bicara PA 212, Novel Bamukmin kepada wartawan.

PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain disebut akan menggelar aksi mengawal sidang di MK saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019. "Memang benar Prabowo dan Sandi telah menghimbau seperti itu dan itu kami sangat menghargai sebagai tokoh politik yang akan kami ikuti," lanjut dia.

Namun menurut Novel, aksi di MK nanti tanpa unsur politik apapun. Pihaknya mengklaim sedang berjuang bela agama sampai keadilan bisa ditegakkan. "Sekarang kami kembali lagi tanpa unsur politik karena partai selesai urusannya sampai 28 Juni, sedang kami berjuang bela agama sampai keadilan tegak," tutur dia.

Menyikapi sikap PA 212 dan GNPF yang tetap akan melakukan aksi saat sidang putusan di sengketa pilpres di MK, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta pendukungnya melakukan kegiatan damai.

"Seperti Pak Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstitusional melalui MK dipimpin Mas BW (Bambang Widjojanto), untuk relawan, pendukung, masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai, berdoa dan sebagainya," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6) kemarin.

Dahnil menegaskan pihaknya tidak akan melakukan mobilisasi massa saat sidang putusan di MK. Meski begitu, mereka juga tak bisa melarang hak konstitusional masyarakat.

"Kalau ada mobilisasi massa, itu di luar instruksi kami. Kami tak punya kuasa larang hak konstitusi negara kami hormati sepenuhnya," ucapnya.

Dia juga mengulang perkataan Prabowo yang akan menghormati keputusan di MK. Menurutnya, masyarakat bisa menilai apa pun hasilnya nanti.

"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apapun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional. Yang jelas, bagi kami, masyarakat dan publik tahu mana yang legitimate dan tidak legitimate," timpalnya.

MK MINTA DEMO TAK GANGGU SIDANG PUTUSAN

MK memastikan sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar Kamis, 27 Juni atau dilaksanakan lebih awal dari jadwal semula, yakni Jumat 28 Juni. Itu  karena hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ya ini keputusan rapat permusyawaratan hakim siang tadi (Kemarin, red). Bahwa MK akan menyelenggarakan sidang pengucapan putusan pada Kamis, 27 Juni, mulai jam 12.30 WIB," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Pembacaan putusan gugatan hasil pilpres pada Kamis, 27 Juni, disebut murni pertimbangan internal majelis hakim.  "Semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim," sebutnya.

Surat pemberitahuan jadwal sidang putusan gugatan pilpres sudah dikirimkan kepada pihak pemohon, yakni Prabowo-Sandiaga, pihak termohon, yaitu KPU, tim Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dan Bawaslu.

Terkait rencana aksi demo damai PA 212, GNPF dan ormas lainnya di sidang putusan gugatan Pilpres, MK disebut tak mempersoalkannya. Tapi aksi diminta dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.

"Silakan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai dengan ketentuan, kan memang tidak bisa dilarang. Itu salah satu saluran di dalam demokrasi. Tetapi intinya jangan sampai kemudian itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar.

Ia pun menegaskan putusan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, bersifat final dan mengikat. Semua pihak diminta menghormati putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada sidang hari Jumat, 28 Juni.

"Putusan MK itu final and binding (final dan mengikat). Mari kita hormati proses yang konstitusional ini. Oleh karena itu, bukan hanya para pihak, tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apa pun amar putusannya nanti," ungkapnya.

Proses persidangan, sambung Fajar, telah dilaksanakan secara terbuka sehingga masyarakat bisa menyaksikan lewat siaran televisi.

"Setelah persidangan digelar terbuka, giliran MK mengambil keputusan. Maka percayakan sekali lagi kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi," imbuhnya.

"Mari kita maknai proses yang sudah dilewati dengan baik sejauh ini, sebagai pembuktian bahwa seluruh bangsa dapat lebih cerdas, lebih dewasa, dan lebih matang dalam berhukum, berdemokrasi, dan berkonstitusi," timpalnya.

Tim hukum Prabowo-Sandi sendiri tak mempersoalkan soal agenda siding putusan gugatan hasil pilpres yang akan dilaksanakan MK pada Kamis 27 juni.

"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), Senin  kemarin.

BW menilai putusan yang dibacakan itu tak akan menimbulkan ‘ribut-ribut’. Menurut BW, 28 Juni hanya merupakan batas akhir putusan.

"Ya enggalah (ribut-ribut). Karena dalam ketentuannya selambat-lambatnya tanggal 28. Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. 27 kan masih selambat-lambatnya kan," imbuhnya.

KPU SIAP TERIMA DAN JALANKAN PUTUSAN MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan siding sidang putusan gugatan hasil Pilpres digelar Kamis, 27 Juni. KPU sebagai pihak termohon mengaku siap menerima apa pun putusan MK, termasuk bila ada permohonan gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dikabulkan.

"Apabila ada dari petitum yang dikabulkan oleh Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari mahkamah. Misalnya pemilu ulang atau Pemilu sebagian," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Bila permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga ditolak, KPU tetap akan melanjutkan tahapan pemilu. Tahapan tersebut ialah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya penetapan-pasangan calon terpilih," kata Viryan.

Selain itu, KPU sudah mempersiapkan tindak lanjut bila MK mengeluarkan putusan lebih cepat dari jadwal semula. KPU, sambung Viryan, diberi waktu melaksanakan putusan 3 hari setelah putusan dibacakan MK.

"Termasuk kalau keputusannya dipercepat, terkait dengan waktu putusan dari mahkamah. Prinsipnya waktu yang disiapkan menurut undang-undang itu 3 hari, paling lambat jadi paling lambat 3 hari setelah Mahkamah memutuskan KPU harus sudah menindaklanjutinya," sambungnya.

KPU pun mengimbau masyarakat menonton sidang putusan gugatan pilpres agar tidak terdapat prasangka terhadap putusan yang akan diberikan MK.

Sebelumnya, kedua tim hukum dari pihak pemohon maupun pihak terkait, sama-sama optimis menang disidang MK, namun tetap menyerahkan hasil putusan kepada hakim MK. Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra, berharap nantinya tidak terjadi konflik atas putusan hakim.

Yusril menyebut hukum merupakan mekanisme penyelesaian konflik secara adil. “Jadi apa pun putusan hakim, mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa plus masalah ini tidak ada lagi konflik pertentangan," ujar Yusril.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) juga sebelumnya menyampaikan pernyataan senada. Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan siap menerima apa pun keputusan majelis hakim. "Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap," kata BW.

KPU pun meminta seluruh pihak menahan diri selama menunggu putusan MK. Ketua KPU Arief Budiman menyebut, seluruh pihak harus mempercayai MK dalam mengambil keputusan. Menurutnya, MK akan memutuskan gugatan hasil pemilu dengan adil.(dtc)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting