Operasional Perusahaan Sawit di Minsel Diduga Ilegal

Pemprov dan Pemkab Klaim Tak Keluarkan Izin


Laporan : ARFIN TOMPODUNG

Sederet persoalan terendus di balik aktifitas perkebunan kelapa sawit di Bumi Nyiur Melambai. Kuat dugaan ada perusahaan yang nekat beroperasional meski belum mengantongi izin pemerintah. Indikasi itu salah satunya tertuju untuk PT PP London Sumatera Site Pungkol. Gerak perusahaan sawit yang membuka lahan perkebunan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) itu diduga ilegal.

Indikasi itu menguat seiring pernyataan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bahwa sejauh ini belum ada izin kelapa sawit yang dikeluarkan. "Jika ada perusahaan yang mengantongi izin maka itu bukan dari pemprov, melainkan kabupaten kota," beber Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulut, Rafly Ngantung.

Disamping itu, skala industri kelapa sawit harus 20 hektare. Sedangkan menurutnya, yang ada di Sulut belum sampai seluas itu pengolahannya. “Kalau ada 20 hektare di sini, silahkan menghubungi kepala dinas. Karena dua prinsip izin. Izin budidaya dan usaha pengolahan. Tapi sampai sekarang belum ada izin pengolahan karena harus 20 hektare baru diberikan izin pengolahan,” kata Ngantung lagi.

Dugaan aktifitas ilegal PT PP London Sumatera Site Pungkol di Desa Popareng Kecamatan Tatapaan kian menguat seiring pernyataan senada yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel. Dinas Perizinan mengklaim belum pernah mengeluarkan izin terkait operasional perusahan tersebut.

"Setahu saya sampai saat ini tidak ada izin terkait perusahan kepala sawit di Minsel. Nanti saya akan turunkan tim untuk mengecek langsung izin dari perusahan tersebut," ujar Kepala Dinas Perizinan Minsel Ranald Paat.

Ditelusuri lebih jauh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minsel Roi Sumangkut ST MT juga menegaskan jika perusahan kepala sawit yang ada di Desa Popareng belum memiliki izin lingkungan. Dia bahkan menyebut aktifitas perusahaan tersebut illegal.

"Segala usaha dapat dilakukan jika ada izin, karena semuanya melalui kajian. Untuk proses perizinan lingkungan dapat ditindaklanjuti jika sesuai tata ruang. Jadi diharapkan agar pihak investor tidak melakukan kegiatan apapun sebelum ada proses perizinan," tegas Sumangkut.

Terkait hal ini, langkah tegas pun siap ditempuh pemerintah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Minsel Hendrie Palit SH menyatakan siap menindak tegas jika ada perusahaan yang nekat beroperasi meski belum mengantongi izin. Bahkan dirinya siap menurunkan pasukan untuk menghentikan paksa perusahan kelapa sawit di Desa Popareng.

"Kami siap tindak dengan cara turunkan pasukan jika ada perintah dari instansi terkait atau Sekda Minsel. Apa lagi kalau perusahan tersebut tidak memiliki izin lingkungan dan juga izin lain yang menjadi syarat berinvestasi," tegas Palit. (**)

 


Komentar

Populer Hari ini






Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting