ESDM Disebut Tak Berkontribusi Bagi Rakyat Penambang


Sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) melengking. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disasar. Instansi ini dipandang tidak pernah memberikan kontribusi bagi rakyat penambang.

Nada kritik ini dilayangkan Anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk. Dinas ESDM disebutnya tak pernah memberi sumbangsih kepada rakyat penambang. Kecuali hanya stigma yang menyalahkan rakyat yang di Pertambangan Tanpa Izin (PETI) khususnya sektor pertambangan emas. “Terus bagaimana negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," tegas Tuuk, baru-baru ini, di ruang kerjanya.

Dengan demikian menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) pertambangan harus diatur sebaik-baiknya untuk melindungi penambang rakyat. Baginya, ada tiga isu yang harus memayungi penambang tradisional. “Pertama, tambang rakyat dengan izin IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Kemudian luas lahan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang diberikan kepada perusahan 10 persen wajib diberikan kepada rakyat,” urai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Hal berikutnya menurut dia, perlu ada kontribusi tambahan selain Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 10 persen yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan kabupaten. Itu mengacu dari pembagian 4 persen untuk Pemprov dan 6 persen untuk kabupaten. “Itu yang harus diatur dalam perda ini," sasarnya.

Dinas ESDM dipandang tidak pernah memberikan alat-alat penunjang bagi penambang. Apalagi bentuk pelatihan kepada para penambang dalam rangka pengolahan emas. “Artinya dinas dan kementerian ESDM belum benar-benar memahami rakyat itu berdaulat. Mungkin mereka (ESDM, red) berpikir kelompok-kelompok kapitalis, pengusaha-pengusaha besar ini yang berdaulat dan tidak memperhatikan masyarakat kecil,” paparnya.

Undang-Undang (UU) Nomor 4 disebutnya sudah mengatur hal itu. Pembagiannya adalah untuk perorangan 1 hektar, kelompok 5 hektar dan koperasi 10 hektar. Sedangkan turunannya tidak diatur secara detail. "Merujuk dari situ, ngapain perda ini dibahas. Untuk itu, kami (Pansus DPRD Sulut, red) mengusulkan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), di mana kementerian berhak menunjuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sebagai peserta lelang dan tidak ada saingan cuma sendiri," tutupnya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting