SULUT DIGEMPUR PERSOALAN TAMBANG

Ranperda Pertambangan Nol Sosialisasi, Legislator Ajak Gugat Pemerintah


Manado, MS

 

Polemik tambang kian ganas membekap Jazirah Utara Selebes. Peraturan daerah (Perda) kini disiapkan untuk menjawab sederet soal. Tak terendusnya aroma sosialisasi memantik tanya publik. Nada gugatan terhadap eksekutif-legislatif pun digemakan.

 

Maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), menggelisahkan banyak elemen masyarakat. Di Minahasa Tenggara (Mitra) misalnya, warga kini mengancam akan melakukan demo. Alasannya, hingga sekarang belum ada tindakan penertiban dari pihak terkait terhadap PETI di daerah mereka.

 

Aktivitas ilegal itu dinilai dapat terus memberikan peluang pengrusakan lingkungan, khususnya di wilayah Alason Ratatotok. Padahal kegiatan PETI sudah jelas bertentangan dengan aturan mengenai lingkungan maupun pengolahan mineral.

 

Dugaan adanya ‘back up’ pun kini menjadi buah bibir masyarakat. Apalagi penertiban tak kunjung memberikan hasil yang jelas. "Ini bisa didemo warga, ketika penertiban yang dilakukan tak mendapatkan hasil. Sebab imbasnya masyarakat yang akan merasakan ketika kondisi lingkungan rusak," ungkap Ketua LSM Gerakan Mitra Membangun, Viddy Ngantung, Senin (1/7).

 

Sementara, kerusakan lingkungan di wilayah tersebut menurut Dinas Lingkungan Hidup Mitra, sudah berada di atas 100 persen. "Kami di dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Mitra, sudah berulang-ulang kali menyampaikan hal ini kepada DLH Provinsi Sulut terkait adanya kerusakan lingkungan di Alason Ratatotok. Kalau dibilang, kerusakan lingkungannya sudah melebihi 100 persen. Bisa dikata 150 persen karena memang sudah sangat parah rusak area tersebut," beber Kepala DLH Mitra, Tommy Soleman.

 

Dia pun mengungkapkan, sebelumnya pihak DLH Provinsi Sulut sempat turun ke lokasi bersama DLH Kabupaten Mitra. "Pekan lalu, kami diajak oleh DLH provinsi untuk ke Alason. Namun masih bersifat investigasi, data-data terkait kerusakan lingkungan juga sudah diambil oleh mereka (DLH provinsi, red). Untuk tindaklanjutnya, itu di provinsi karena kami di kabupaten tidak punya kewenangan untuk menindak aktivitas PETI. Kami sebatas menghimbau dan mensosialisasikan kepada mereka soal undang-undang lingkungan," ungkapnya.

 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait dengan penindakan PETI, menyerahkan semuanya ke Polres Minsel.

 

"Progresnya akan dilaksanakan oleh satuan wilayah yaitu polres yang tentu berkoordinasi dengan stakeholder pada wilayah tersebut,"  katanya.

 

Dia menuturkan, pihaknya akan melanjutkan setiap informasi masuk terkait aktivitas PETI di Alason. "Info ini akan saya sampaikan ke Polres. Nanti kita pantau giat yang dilakukan oleh polres," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Wakapolres Minsel Kompol Prevly Tampanguma menuturkan, pihaknya bakal menindak PETI usai Pemilu 17 April lalu. "Sebenarnya kita sudah mau turun, cuma bertepatan dengan pemilu. Setelah ini kami akan turun bersama dengan Polda," terang Tampanguma.

 

 

RANPERDA PERTAMBANGAN TAK PERNAH DISOSIALISASI

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menegaskan komitmennya untuk mengatasi berbagai persoalan di seputar wilayah pertambangan. Salah satunya dengan melahirkan Perda. Namun, kini persoalan lain meletup.

 

Sorotan tajam menyasar gerak pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan  di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Kritik dilayangkan wakil rakyat Sulut, Julius Jems Tuuk.

 

Harusnya perda pertambangan disosialisasikan kepada masyarakat sementara digodok. Jangan sampai rakyat tidak mengetahui adanya perda tersebut ketika ditetapkan.

 

“Saya tidak pusing, saya tanya (dalam rapat Ranperda Pertambangan, red) mulai sembilan September torang dilantik sampai saat ini, sudah berapa banyak  perda yang kita keluarkan. Pertanyaannya satu. Ada tidak satu perda yang kita sosialisasikan ke rakyat ? Coba kase tau,” sebut politisi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan, yang juga anggota panitia khusus (Pansus) Ranperda Pertambangan DPRD Sulut, baru-baru ini, di ruang kerjanya.

 

Percuma menurutnya, bila kemudian perda dibuat sementara tidak diberitahukan kepada masyarakat. Nantinya mereka tidak akan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan tersebut, bila tidak disosialisasikan.

 

“Jadi pertanyaan, kalau perda pertambangan ini kita buat kemudian rakyat tidak mau dengar, ngapain kita buat ini perda ? Undang-undang itu dibuat untuk menata. Karena disepakati maka semua mesti tunduk,” ujarnya di depan sejumlah jurnalis.

 

“Kalian (jurnalis, red) ini kalau kalian punya nyali, silahkan gugat ini DPRD dengan Pemprov (Pemerintah Provinsi) membuat perda yang tidak pernah disosialisasi ke masyarakat. Kita nda mau perda ini tidak disosialisasikan,” sambungnya.

 

Bagi Tuuk, perda ini timbul karena ada subjek yaitu rakyat. Makanya, tujuan pembuatan itu harus untuk rakyat. Masyarakat perlu mengetahui penggodokan perda tersebut.

 

“Pembuatan perda ini tidak disosialisasikan. Padahal roh dari ODSK (Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan-program Pemprov Sulut, red) tanpa sadar ada di perda ini, mengentaskan kemiskinan. Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan. Ini tidak bisa, harus disosialisasikan,” semburnya.

 

 

BUTUH NIAT SERIUS PEMERINTAH

 

Polemik pertambangan di Sulut tak pernah berhenti. Eksploitasi yang memporak-porandakan lingkungan marak terjadi. Korban di lokasi PETI terus bertambah. Instansi pemerintah dan aparat hukum disorot.

 

"Belum lama ini para wakil rakyat Sulut turun lapangan. Ada beberapa lokasi pertambangan yang mereka kunjungi. Kesimpulan mereka,  pengawasannya sangat parah. Lingkungan hidup paling banyak menjadi korban. Merkuri bertebaran dimana-mana. Misalnya di Desa Tokin dan Karimbow Minsel, Ratatotok Mitra, daerah Bolmong raya, di Minut juga ada," ungkap aktivis Sulut, Eka Egeten.

 

"Di Mitra, masyarakat mengeluh karena ada aktivitas yang sudah menggunakan alat-alat berat tapi tidak punya izin. Sepertinya perusahaan tanpa izin namun tak pernah ada tindakan dari instansi terkait, bahkan aparat keamanan. Wajar kalau masyarakat curiga para penambang itu ‘diback up’," jelasnya.

 

Egeten menjelaskan, kontrol instansi berkompeten di Sulut terhadap aktivitas pertambangan sangat lemah.

 

"DPRD Sulut yang turun lapangan mengakui, selain ada aktivitas tanpa izin, ada juga yang punya izin tapi tidak dikontrol dengan baik. Limbah dibuangnya ke sungai, lingkungan rusak dan sangat mengancam. Apa dinas berkompeten pernah monitor? Waktu izin dikeluarkan apakah sudah melalui kajian yang matang?" tandasnya.

 

Persoalan serius lain menurut Egeten seperti yang terjadi di Bolmong. Aktivitas PETI marak, korban jiwa terus berjatuhan namun terkesan dibiarkan.

 

"Kasus di wilayah pertambangan Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong misalnya. Data menyebutkan, tiga tahun belakangan sampai Juni kemarin, korban jiwa tak pernah berhenti," ungkapnya.

 

"Tapi heran, aktivitas PETI tetap berlangsung. Pemilik tambang tak pernah diproses hukum. Pelanggaran mereka jelas, beraktivitas di wilayah PETI, menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya. Yang tidak jelas penindakannya," sindirnya.

 

Penggodokan Ranperda Pertambangan ikut dikritisi Egeten. Menurutnya, kekhawatiran paling besar jika perda itu justru tidak menyelesaikan masalah tapi sebaliknya.

 

"Salah satu persoalannya, ranperda itu tak pernah disosialisasikan ke publik. Jangan-jangan isinya hanya untuk melindungi dan membantu pengusaha tambang besar atau perusahaan," ketusnya.

 

Ditegaskan, sosialisasi Ranperda Pertambangan harus dilakukan agar bisa mendapat respon publik sebelum ia disahkan. "Mumpung ada perda yang akan dibuat, buatlah sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat, melindungi lingkungan, termasuk penambang kecil di wilayah pertambangan emas skala kecil. Sosialisasikan sebelum diketuk. Jangan nanti menjadi polemik baru dan mubasir. Akhirnya merugikan juga," tandasnya.

 

Egeten berpendapat, persoalan pertambangan di Sulut harus dicarikan solusi. Dukungan stakeholder, niat tulus penentu kebijakan dan ketegasan aparat hukum akan menjadi kunci penting. (Arfin Tompodung/Recky Korompis)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting